REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengaku masih memburu pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 12 tersangka. Dua di antaranya oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
"Penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Senin (24/7/2023).
Dalam perkara ini, sebanyak 122 orang telah menjadi korban dan ginjal milik korban dijual dengan harga Rp 200 juta. Ginjal para korban diambil di rumah sakit militer Preah Ket Mealea yang terletak di wilayah Phnom Penh, ibukota Kamboja. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, (lalu) Rp 135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp 65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandar ke rumah dan dan sebagainya," kata Hengki.