REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar, memerkirakan bisa jadi ada kekhawatiran Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang merupakan Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski demikian, kata Abdul Fickar, jika memang terbukti ada TPPU di Ponpes Al-Zaytun, maka sudah pasti kasus tersebut tetap diusut.
“Bisa jadi (ada kekhawatiran). Tetapi saya kira digugat atau tidak, jika ada TPPU-nya di Al-Zaytun pasti tetap diusut. Karena itu pelanggaran hukum publik,” kata Abdul Fickar kepada Republika.co.id, Senin (24/7/2023) malam.
Lebih lanjut, Abdul Fickar memerkirakan, apabila kepemimpinan Al-Zaytun tidak lagi di tangan Panji Gumilang, maka kemungkinan proses pidananya berhenti. “Tetapi jika Panji Gumilang tetap ngotot, saya kira proses pidananya berlanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi mencabut gugatan terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD. Semula, Panji menggugat Mahfud MD agar membayar biaya ganti rugi senilai Rp 5 miliar.
Panji beralasan pencabutan gugatan tersebut dilakukan lantaran dirinya dan Mahfud MD sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Bahkan kini Panji menyebut Mahfud sebagai "Orang Baik".
“Pak Mahfud MD ini orang baik, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi ketika dikonfirmasi pada Senin (24/7/2023).