REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS--Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memiliki pabrik sepeda motor listrik. Hal ini menyusul adanya investor lokal yang tertarik berinvestasi menyambut komitmen pemerintah mengembangkan populasi kendaraan listrik di Tanah Air.
"Investor yang berminat membangun pabrik sepeda motor listrik dengan kapasitas yang cukup besar tersebut, merupakan investor lokal, yakni PT Hartono Istana Teknologi (HIT) yang merupakan produsen elektronik dengan merek Polytron," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Harso Widodo di Kudus, Senin (25/7/2023).
Rencana investasi tersebut, kata dia, sudah ada kepastian karena investornya sudah mengantongi izin, sedangkan untuk saat ini masih mengupayakan tersedianya lahan di Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Dari rencana pembangunan yang juga perluasan bangunan pabrik elektronik, sebagian lahan yang digunakan merupakan lahan hasil tukar guling dengan milik pemerintah desa. Sehingga setelah prosesnya selesai, maka bisa dimulai pembangunan pabriknya.
Berdasarkan rencana, kata dia, bangunan pabrik elektronik yang ada diperluas yang nantinya dijadikan pabrik pembangunan sepeda motor listrik. Sedangkan groundbreaking atau penggalian dasar pondasi bangunan direncanakan tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus Adhi Sadhono mengungkapkan proses tukar guling tanah milik Pemerintah Desa Sidorekso sudah selesai dan mendapatkan lahan pengganti dengan luas sekitar 9.900 meter persegi dari lahan milik desa seluas 3.000-an meter persegi. Lahan milik pemerintah desa tersebut, kata dia, berada di dalam lokasi pabrik sehingga tidak ada akses jalan.
Sedangkan selama ini disewa, kemudian ada proses tukar guling dan sudah mendapatkan rekomendasi Bupati Kudus. "Pencarian lahan pengganti dilakukan oleh tim pengadaan tanah yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Sidorekso. Dari pengadaan tanah seluas 9.900 meter persegi terdapat sisa uang sebesar Rp27,5 juta dari total dana Rp 2,97 miliar," ujarnya.
Berdasarkan aturan, kata dia, sisa uang hasil pengadaan tanah tukar guling kurang dari Rp 70 juta, maka dimasukkan ke kas desa, sedangkan jika lebih dari Rp 70 juta harus dibelikan tanah.