REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Banyak orang tua mendambakan anak-anaknya mendapatkan pendidikan berkualitas. Dengan pendidikan semacam itu, anak nantinya mendapatkan bekal yang cukup untuk meraih masa depan gemilang.
Bukan tanpa dasar, upaya menggapai harapan semacam itu diatur dalam konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".
Namun upaya itu tidak mudah diwujudkan. Di tengah situasi ekonomi tak menentu, disrupsi teknologi dan perkembangan zaman yang semakin cepat, menyisihkan banyak warga Indonesia dari dunia kerja. Mereka yang semula bekerja sebagai karyawan, kini menjadi pengangguran.
Ada pula yang membuka usaha kecil, tapi belum, atau tak berkembang, meski sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Usaha mereka jalan di tempat, tapi semangat dan cita-cita di hati agar anak mendapatkan pendidikan berkualitas selalu terbakar di hati.
Begitulah yang dialami Beberapa orang tua dan calon siswa SMA di Kota Depok. Mereka mewakili ratusan siswa yang ditolak masuk SMA negeri di Kota Depok.
Kemudian sampai saat ini belum mendapat sekolah. Mereka adalah para calon siswa yang hendak masuk ke SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 13 dan SMAN 14 dan juga di tingkat SMKN 1, SMKN 2 dan SMKN 3.
Semuanya mendatangi kantor Wali Kota Depok di Jalan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (24/7/2023). Mereka mengaku hendak melapor ke Wali Kota Mohammad Idris karena belum terdaftar di sekolah menengah atas manapun di kota tersebut hingga kini.
Berbekal sedikit pengetahuan tentang pemerintahan kota, mereka datang ke kantor Wali Kota, hendak mencurahkan isi hati kepadanya. Kemudian berharap Idris menjembatani mereka untuk berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Kemarin Kamis (20/7/2023) saya datang ke Kantor Wali Kota Depok untuk melaporkan sekaligus meminta tolong, namun karena tidak ada janji, saya hanya bisa meninggalkan surat. Tapi hari ini jam 08.00 wib kami datang beserta orang tua dan siswa ingin menemuinya," jelas relawan pendamping dari organisasi Masyarakat Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan, pada Senin (24/7/2023).
Menurutnya, sekalipun SMA SMK bukan kewenangan wali kota, namun kepala daerah disebutnya punya kewajiban untuk mengetahui apapun yang terjadi di Kota Depok. Termasuk membantu anak – anak Depok yang belum mendapatkan SMA dan SMK untuk sekolah.
"Jika bicara kewenangan, kami tahu SMA SMK bukan kewenangannya Wali Kota namun sebagai Kepala Daerah, beliau punya tanggung jawab untuk mengetahui semua persoalan yang ada di daerahnya termasuk soal anak yang belum mendapatkan sekolah," katanya.
Dia berharap agar wali kota dapat memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Roy mengatakan, sangat penting untuk berupaya memberikan jalan keluar agar anak – anak di Depok segera mendapatkan sekolah.
Mereka dapat segera belajar, berinteraksi, dan mendapatkan pendidikan berkualitas. "Saya rasa ini yang terpenting, yaitu solusi atau jalan keluar agar anak segera mendapatkan sekolah, apalagi mayoritas dari keluarga miskin dan diantarnya ada anak yatim," kata Roy Pangharapan.