Selasa 25 Jul 2023 10:07 WIB

'Terminologi Hijrah dalam Islam Perlu Dimaknai Secara Kontekstual'

Hijrah harus mengakomodasi tiga hal, yakni wahyu, akal pikiran, dan realitas.

Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi peristiwa hijrah.
Foto: republika.co.id
Ilustrasi peristiwa hijrah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penggunaan istilah 'hijrah' menjadi cukup tenar saat ini, khususnya di kalangan generasi muda atau dikenal dengan istilah hijrah milenial. Mereka berusaha mengaitkan hijrahnya Rasulullah SAW dengan upaya pribadinya dalam peningkatan pengamalan agama. Namun, banyak justru generasi muda yang salah kaprah menafsirkan makna hijrah.

Dosen UIN Alauddin Makassar, Abdul Rauf Muhammad Amin, memiliki pandangan bahwa hijrah yang dilakukan seseorang harus memiliki pemaknaan yang kontekstual. Hijrah itu tidak bisa dipandang secara hitam putih, misalnya dengan mengartikannya sebagai perpindahan tempat semata. Hijrah itu harus substansial, bisa membawa pelakunya dari keburukan pada kebaikan.

"Tapi itu sekali lagi tergantung pada cara berpikir. Terkadang anak-anak milenial itu memaknai hijrah perspektif yang konservatif," ungkap Rauf di Makassar, Senin (24/7/2023).

Ia mengungkapkan bahwa terminologi hijrah dalam Islam harus dimaknai secara kontekstual. Maksudnya adalah bahwa hijrah itu harus mengakomodasi tiga hal, antara lain adalah wahyu, reason atau akal pikiran, dan realitas.