Selasa 25 Jul 2023 11:28 WIB

Imbas Penutupan TPA Piyungan, Kabupaten-Kota di DIY Diharuskan Kurangi Sampah dari Hulu

TPA seharusnya hanya menerima sampah yang telah terpilah dan atau residu saja.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pemulung menuju lokasi pencarian sampah daur ulang pada tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta menutup operasional TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September karena zona pembuangan sampah penuh dan melebihi kapasitas. Sedangkan tampungan sampah yang baru masih dikerjakan hingga awal Oktober mendatang. Sehingga untuk pengelolaan sampah untuk sementara akan dikembalikan kepada kabupaten/ kota masing-masing.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemulung menuju lokasi pencarian sampah daur ulang pada tumpukan sampah pembuangan terakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/7/2023). Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta menutup operasional TPA Piyungan mulai 23 Juli hingga 5 September karena zona pembuangan sampah penuh dan melebihi kapasitas. Sedangkan tampungan sampah yang baru masih dikerjakan hingga awal Oktober mendatang. Sehingga untuk pengelolaan sampah untuk sementara akan dikembalikan kepada kabupaten/ kota masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, menekankan kabupaten/kota harus mengurangi produksi sampahnya dari hulu. Hal ini disampaikan mengingat TPA Regional Piyungan yang sudah tidak bisa menerima sampah baru.

Akhirnya, diambil keputusan untuk menutup TPA Piyungan selama 1,5 bulan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023 mendatang. "Kami tekankan agar Pemerintah Kabupaten dan Kota harus mengurangi sampah dari hulu," kata Tri di Kompleks Kepatihan, Senin (24/7/2023).

Baca Juga

Tri menuturkan, TPA seharusnya hanya menerima sampah yang telah terpilah dari sumber dan atau residu saja seperti tercantum dalam PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis Sampah RT, dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Rangga.

Pengurangan dan penanganan sampah, ditegaskannya, wajib dilakukan dan dimulai dari sumbernya dan oleh kabupaten/kota. Selain itu, Pemda DIY juga tengah menyiapkan tempat penampungan sampah sementara di Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, DIY yang akan digunakan mulai pekan ini mengingat ditutupnya TPA Piyungan.

Penampungan sementara ini dengan luas sekitar dua hektare ini hanya untuk menampung sampah hingga nantinya TPA Piyungan dapat digunakan kembali. Pasalnya, di TPA Piyungan juga tengah disiapkan zona transisi 2 yang diperkirakan baru bisa digunakan untuk penampungan sampah pada Oktober 2023 nanti.

Lahan di Cangkringan tersebut hanya untuk menampung sampah dari Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Sedangkan, untuk Kabupaten Bantul melakukan pengelolaan secara mandiri.

Dijelaskan Tri, saat ini sampah yang ada di TPA Piyungan didominasi oleh sisa makanan yang mencapai 35 persen. Untuk itu, Tri mengimbau masyarakat agar membelanjakan pangan sesuai kebutuhan, yang mana selain mengurangi sampah, juga mampu menambah kesejahteraan.

"Di timbunan pertama adalah sampah rumah tangga, lalu usaha, restoran, warung. Itu diusahakan untuk bisa menyelesaikan dan mengurangi sampahnya. Kalau makan dihabiskan, kita kembali ke ajaran nenek moyang," ucap Tri.

Tri juga meminta masyarakat untuk memasifkan Gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di lingkungannya masing-masing. Hal ini mengingat pengelolaan sampah tidak mungkin semua ditangani oleh pemerintah dari yang paling kecil.

"(Lakukan) Pengurangan sampah plastik, membiasakan diri membawa barang-barang tidak sekali pakai, serta yang terpenting  pemilahan sampah organik dan anorganik," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement