REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, bersiap mengamankan aset lahan daerah di Kebun Binatang Bandung. Pengamanan aset lahan ini disebut terkait tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.
Dengan dilakukan pengamanan aset itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memastikan pemanfaatan lahannya tidak akan beralih fungsi. “Tidak ada alih fungsi. Kita tetap pastikan lahan Kebun Binatang menjadi kawasan konservasi,” kata Ema.
Sebagaimana dilansir Pemkot Bandung, hal itu diungkapkan Ema seusai memimpin rapat pengamanan aset Kebun Binatang Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).
Rapat itu melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait lain, seperti Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup.
Jika nantinya sampai dilakukan penyegelan aset lahan, kemudian Yayasan Margasatwa Tamansari melepas pengelolaan Kebun Binatang, Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan memastikan kelangsungan hidup satwa di sana.
Terkait hal itu, Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan PKBSI. “Nanti PKBSI yang akan merawat satwa. Itu ada ikatan formal selama 60 hari,” kata Ema.
Berdasarkan data BKSDA, di Kebun Binatang Bandung ada 664 satwa, yang terbagi ke dalam 123 jenis. “Ternyata satwa yang ada di Kebun Binatang pun beragam kepemilikan, ada yang milik negara, ada yang milik Taman Safari, dan mungkin ada miliknya yayasan. Jadi, perlu ditekankan kita mengamankan aset lahan, bukan Kebun Binatang-nya. Oleh karena itu, kita gandeng PKBSI untuk menjaga kelangsungan hidup satwa yang ada di sana,” ujar Ema.
Tunggakan sewa
Pada Senin (24/72023), Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Hal itu terkait tunggakan sewa lahan. “Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir,” kata Ema.
Ema mengeklaim, Yayasan Margasatwa Tamansari mempunyai tunggakan sewa selama sekitar 16 tahun. “Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa-menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa,” kata dia.