Selasa 25 Jul 2023 10:50 WIB

Siap Amankan Aset Lahan di Kebun Binatang Bandung, Ini Rencana Pemkot

Pemkot Bandung sudah melayangkan surat peringatan terakhir terkait tunggakan sewa.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat,
Foto: Dok Republika
Kebun Binatang Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat,

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, bersiap mengamankan aset lahan daerah di Kebun Binatang Bandung. Pengamanan aset lahan ini disebut terkait tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung.

Dengan dilakukan pengamanan aset itu, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memastikan pemanfaatan lahannya tidak akan beralih fungsi. “Tidak ada alih fungsi. Kita tetap pastikan lahan Kebun Binatang menjadi kawasan konservasi,” kata Ema.

Baca Juga

Sebagaimana dilansir Pemkot Bandung, hal itu diungkapkan Ema seusai memimpin rapat pengamanan aset Kebun Binatang Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).

Rapat itu melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait lain, seperti Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup.

Jika nantinya sampai dilakukan penyegelan aset lahan, kemudian Yayasan Margasatwa Tamansari melepas pengelolaan Kebun Binatang, Ema mengatakan, Pemkot Bandung akan memastikan kelangsungan hidup satwa di sana.

Terkait hal itu, Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan PKBSI. “Nanti PKBSI yang akan merawat satwa. Itu ada ikatan formal selama 60 hari,” kata Ema.

Berdasarkan data BKSDA, di Kebun Binatang Bandung ada 664 satwa, yang terbagi ke dalam 123 jenis. “Ternyata satwa yang ada di Kebun Binatang pun beragam kepemilikan, ada yang milik negara, ada yang milik Taman Safari, dan mungkin ada miliknya yayasan. Jadi, perlu ditekankan kita mengamankan aset lahan, bukan Kebun Binatang-nya. Oleh karena itu, kita gandeng PKBSI untuk menjaga kelangsungan hidup satwa yang ada di sana,” ujar Ema.

Tunggakan sewa

Pada Senin (24/72023), Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Hal itu terkait tunggakan sewa lahan. “Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir,” kata Ema.

Ema mengeklaim, Yayasan Margasatwa Tamansari mempunyai tunggakan sewa selama sekitar 16 tahun. “Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa-menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa,” kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement