Selasa 25 Jul 2023 12:12 WIB

Menpora Dito Minta Maaf karena LHKPN Miliknya Buat Kehebohan Publik

Menpora Dito Ariotedjo meminta maaf karena LHKPN miliknya membuat kehebohan publik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
 Menpora Dito Ariotedjo. Menpora Dito Ariotedjo meminta maaf karena LHKPN miliknya membuat kehebohan publik.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Menpora Dito Ariotedjo. Menpora Dito Ariotedjo meminta maaf karena LHKPN miliknya membuat kehebohan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo, menyampaikan permohonan maaf karena laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, laporan kekayaannya itu menimbulkan kegaduhan publik.

Hal itu Dito sampaikan seusai bertemu dengan KPK di gedung Kemenpora, Jakarta. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas soal program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenpora.

Baca Juga

“Saya juga ingin meminta maaf juga (LHKPN) ini menjadi kegaduhan di publik,” kata Dito, Selasa (25/7/2023).

Dito menjelaskan, pengisian status hadiah di LHKPN itu karena aset yang dilampirkan merupakan hadiah dari mertua untuk istrinya. “Harusnya kita konsultasi sebelum mengisi ke KPK karena memang ini sebatas kita bingung didefinisi,” ujarnya.

Ke depan, Dito mengaku siap merevisi laporan kekayaannya itu. Aset yang bikin heboh dipastikannya adalah milik sang istri yang diberikan orang tua sebelum mereka menikah.

“Jadi, ini proses dan konsekuensi menjadi menteri termuda dan pasti disorot dan saya siap mempertanggungjawabkan semuanya,” kata Dito.

Sebelumnya, KPK sudah mengklarifikasi LHKPN milik Dito pada Senin (24/7/2023). Klarifikasi itu terkait beberapa asetnya yang berasal dari hadiah.

"Tadi pagi kita klarifikasi (LHKPN), saya yang telepon Menpora (Dito Ariotedjo)," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Pahala mengungkapkan, berdasarkan klarifikasi itu, diketahui bahwa Dito mengisi keterangan hadiah sebagai asal kekayaannya berdasarkan saran dari pihak luar. "Rupanya beliau di-advice sama entah siapa bahwa ini kan ada kolomnya usaha sendiri, hibah, rupanya di-advice kalau hibah itu harus pakai akta," kata dia.

Pahala mengatakan, setelah diklarifikasi, Dito bersedia untuk memperbaiki LHKPN miliknya. Namun, ia tak membeberkan, kapan hal itu akan dilakukan Dito.

"Akhirnya disimpulkan dan beliau setuju bahwa akan merevisi LHKPN dari kategori hadiah mau diganti hibah tanpa akta. Karena saya terangin 'Hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak' walaupun kalau dari hadiah keluarga sebenarnya engga tapi daripada-daripada, ya udah hibah tanpa akta," ujar Pahala menjelaskan.

Adapun berdasarkan LHKPN yang disampaikan Dito ke KPK pada 12 Juli 2023, dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 282.465.579.658. Dalam laporan itu, empat aset berupa tanah dan bangunan serta satu mobil diberi keterangan berasal dari hadiah.

Rincian aset Dito yang merupakan pemberian hadiah, yakni tanah dan bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000; tanah dan bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui lokasinya seharga Rp 10.000.000.000; tanah dan bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600; serta satu unit mobil, Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, seharga Rp 900.000.000.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement