Selasa 25 Jul 2023 13:35 WIB

Keras pada LGBT! Putin Teken UU Larang Perubahan Jenis Kelamin

Aturan ini tidak mengizinkan orang tua transgender mengasuh atau mengadopsi anak.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Presiden Rusia Vladimir Putin, 6 Juli 2023. Keras pada LGBT! Putin Teken UU Larang Perubahan Jenis Kelamin
Foto: AP Photo/Alexander Kazakov, Sputnik, Kremlin
Presiden Rusia Vladimir Putin, 6 Juli 2023. Keras pada LGBT! Putin Teken UU Larang Perubahan Jenis Kelamin

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang melarang operasi perubahan jenis kelamin.  

Dilansir dari ABP Live pada Selasa (25/7/2023), tindakan itu disahkan dengan suara bulat di kedua majelis Parlemen di Rusia untuk melarang intervensi medis yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang dan melarang perubahan jenis kelamin dalam dokumen resmi.

Baca Juga

Aturan baru ini akan membatalkan pernikahan di mana satu pasangan telah mengubah jenis kelamin mereka dan tidak mengizinkan orang tua transgender mengasuh atau mengadopsi anak. Pengecualian untuk medis akan diizinkan hanya untuk mengobati kelainan bawaan, ini satu-satunya pengecualian.

Undang-undang ini bertujuan melindungi nilai-nilai tradisional Rusia. Anggota parlemen mendukung undang-undang ini dengan mengatakan UU ini akan melindungi Rusia dari ideologi barat anti-keluarga dan menggambarkan transisi jenis kelamin sebagai 'setanisme murni'.

Tindakan keras Rusia terhadap komunitas LGBTQ+ dimulai hampir satu dekade lalu ketika pemerintah menyatakan untuk fokus pada nilai-nilai keluarga tradisional, yang didukung oleh gereja Ortodoks Rusia.

Larangan operasi jenis kelamin dan pembatasan komunitas juga berasal dari kampanye Kremlin untuk melindungi nilai-nilai tradisional Rusia. Pada 2013, Rusia mengadopsi resolusi yang melarang dukungan publik dalam bentuk apa pun atas hubungan seksual nontradisional di antara anak di bawah umur.

Kemudian pada 2020, Putin mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis. Tahun lalu Rusia menandatangani undang-undang yang melarang propaganda hubungan seksual nontradisional di antara orang dewasa.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement