REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang melarang operasi perubahan jenis kelamin.
Dilansir dari ABP Live pada Selasa (25/7/2023), tindakan itu disahkan dengan suara bulat di kedua majelis Parlemen di Rusia untuk melarang intervensi medis yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang dan melarang perubahan jenis kelamin dalam dokumen resmi.
Aturan baru ini akan membatalkan pernikahan di mana satu pasangan telah mengubah jenis kelamin mereka dan tidak mengizinkan orang tua transgender mengasuh atau mengadopsi anak. Pengecualian untuk medis akan diizinkan hanya untuk mengobati kelainan bawaan, ini satu-satunya pengecualian.
Undang-undang ini bertujuan melindungi nilai-nilai tradisional Rusia. Anggota parlemen mendukung undang-undang ini dengan mengatakan UU ini akan melindungi Rusia dari ideologi barat anti-keluarga dan menggambarkan transisi jenis kelamin sebagai 'setanisme murni'.