REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang melarang operasi perubahan jenis kelamin.
Dilansir dari ABP Live pada Selasa (25/7/2023), tindakan itu disahkan dengan suara bulat di kedua majelis Parlemen di Rusia untuk melarang intervensi medis yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang dan melarang perubahan jenis kelamin dalam dokumen resmi.
Aturan baru ini akan membatalkan pernikahan di mana satu pasangan telah mengubah jenis kelamin mereka dan tidak mengizinkan orang tua transgender mengasuh atau mengadopsi anak. Pengecualian untuk medis akan diizinkan hanya untuk mengobati kelainan bawaan, ini satu-satunya pengecualian.
Undang-undang ini bertujuan melindungi nilai-nilai tradisional Rusia. Anggota parlemen mendukung undang-undang ini dengan mengatakan UU ini akan melindungi Rusia dari ideologi barat anti-keluarga dan menggambarkan transisi jenis kelamin sebagai 'setanisme murni'.
Tindakan keras Rusia terhadap komunitas LGBTQ+ dimulai hampir satu dekade lalu ketika pemerintah menyatakan untuk fokus pada nilai-nilai keluarga tradisional, yang didukung oleh gereja Ortodoks Rusia.
Larangan operasi jenis kelamin dan pembatasan komunitas juga berasal dari kampanye Kremlin untuk melindungi nilai-nilai tradisional Rusia. Pada 2013, Rusia mengadopsi resolusi yang melarang dukungan publik dalam bentuk apa pun atas hubungan seksual nontradisional di antara anak di bawah umur.
Kemudian pada 2020, Putin mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis. Tahun lalu Rusia menandatangani undang-undang yang melarang propaganda hubungan seksual nontradisional di antara orang dewasa.