REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat hingga saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat, Pemprov Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
"Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI-Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun," ujar Iip kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Iip menjelaskan, tugas utama tim investigasi tersebut, yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan demikian, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.