Selasa 25 Jul 2023 15:11 WIB

Bupati Sleman: Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Cangkringan Atas Izin Gubernur

Lahan seluas 2,5 hektare tersebut akan digunakan selama 45 hari.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Warga melintas di lokasi yang rencananya untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sementara, Dusun Karanggeneng, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/7/2023). Pemda DIY menyiapkan dua hektare tanah kas desa (TKD) di Dusun Karanggeneng sebagai TPA sementara imbas penutupan operasional TPA Piyungan. TPA sementara ini nanti hanya akan beroperasi selama dua bulan saja. Selain itu, TPA sementara ini hanya menampung pembuangan sampah dari Kota Yogyakarta dan Sleman saja.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Warga melintas di lokasi yang rencananya untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sementara, Dusun Karanggeneng, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/7/2023). Pemda DIY menyiapkan dua hektare tanah kas desa (TKD) di Dusun Karanggeneng sebagai TPA sementara imbas penutupan operasional TPA Piyungan. TPA sementara ini nanti hanya akan beroperasi selama dua bulan saja. Selain itu, TPA sementara ini hanya menampung pembuangan sampah dari Kota Yogyakarta dan Sleman saja.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan akan memanfaatkan tanah kas desa (TKD) di Umbulharjo, Cangkringan, Sleman sebagai tempat  pembuangan sampah sementara. Ia mengatakan penggunaan lahan tersebut juga telah mendapat izin dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowo X.

"Di sana memang sudah izin Gubernur sama izin Gusti Mangkubumi juga sudah lihat, yang penting tidak yang mengganggu lingkungan, dan di sana memang jauh dari pemukiman. Ini memang sementara, kita harus kerja cepat supaya penanganan cepat," kata Kustini saat ditemui di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Sleman, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan lahan seluas 2,5 hektare tersebut akan digunakan selama 45 hari. Agar tidak merusak lingkungan, tempat pembuangan sampah sementara tersebut akan dilapisi tiga lapisan. Sehingga harapannya sampah yang dibuang di lokasi tersebut tidak merusak lingkungan di Kabupaten Sleman.

"Ini hanya 45 hari. Namun apabila kita biasakan memilah sampah di rumah tangga nanti di mana Sleman membuat TPST yang ada di Kalasan dan nanti setiap tahun kita akan mengadakan TPST. Semoga sampah di Sleman menjadi bisa kita tanggulangi bersama-sama dengan adanya sementara yaitu TPST di Cangkringan," ungkapnya.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan supaya sleman yang bersih dan sehat tetap terjaga. Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran bupati untuk memunculkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah tangga.

"Kami berharap mari kita pilah sampah di rumah tangga. Memang tidak mudah namun dimulai dari sekarang ini dengan ditutupnya (TPA) piyungan, kita juga mengharap kepada masyarakat sadarlah bahwa sampah ini adalah sampah kita harus kita yang memilah sendiri dari rumah tangga," ajaknya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement