REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza mengakui pernah menerima uang dari Windi Purnama senilai ratusan juta rupiah. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Hal tersebut dikatakan Feriandi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS.
Aliran dana dari Windi kepada Feriandi diawali kecurigaan majelis hakim. Majelis hakim mendalami uang tersebut sekaligus ditujukan untuk apa.
"Saudara menerima uang dari siapa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (25/7/2023).
"Windi Purnama," jawab Feriandi.
"Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?" timpal Fahzal.
"Saya tidak menanyakan kepada Windi Purnama," jawab Feriandi.
"Loh saudara menerima uang itu perintah siapa?" cecar Fahzal.
"Tidak ada yang merintahkan," jawab Feriandi.
"Kok bisa tahu-tahu saudara yang menerima gitu loh?" tanya Fahzal memperjelas.
"Ya tidak ada yang merintahkan yang mulia," jawab Feriandi.