REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza mengungkapkan jumlah menara BTS yang berhasil didirikan lewat proyek BTS yang dikerjakan BAKTI sejumlah 1.795 unit. Jumlah tersebut jauh dari target sebanyak 4.200 unit.
Hal itu disampaikan Feriandi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS.
Feriandi menyampaikan target 4.200 BTS yang dikerjakan BAKTI mestinya tuntas pada 31 Desember 2021. Tetapi kenyataannya yang tuntas dibangun jauh meleset dari target.
"Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air, sudah nyala ada sinyal itu 668," kata Feriandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/7/2023).
Feriandi menjelaskan, ada satu kali adendum atau perpanjangan dalam proyek ini. Hal ini didasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184 tahun 2021 yang pada prinsipnya memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Sehingga tahun ini proyek BTS diperpanjang waktu penyelesaiannya sampai 31 Maret 2022.
"Sampai 31 Maret 2023, berapa (tower) yang sudah on air?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.
"On air itu sebanyak 1.795," jawab Feriandi.
"Berapa kekurangannya?" timpal Fahzal
Feriandi sempat melakukan penghitungan. Namun, menurut majelis hakim durasi terlalu panjang.
"Bawa kalkulator," sindir Fahzal.
Berdasarkan kesaksian itu, Majelis hakim menyoroti banyaknya jumlah tower BTS yang belum rampung. Sehingga, majelis menganggap proyek tersebut mangkrak.
"Berarti ini proyek enggak selesai. Mangkrak," tegas Fahzal.
Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.
Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.