REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan selama Juli 2023 telah menyalurkan 197.120 LPG bersubsidi di Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memenuhi kebutuhan energi masyarakat kurang mampu di sana.
"Kami memastikan stok dan penyaluran LPG bersubsidi di Belitung berjalan lancar," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).
Ia mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel selama Juli 2023 telah menyalurkan 197.120 tabung tiga kilogram bersubsidi di Belitung. Rinciannya, 120.400 disalurkan di Kabupaten Belitung dan 76.720 tabung disalurkan Belitung Timur.
"Kami telah melakukan sidak dan kunjungan ke lapangan untuk memonitor penyaluran LPG di pangkalan yang ada di Belitung, guna memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran," ujar Tjahyo.
Ia mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Selain harga yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, masyarakat bisa mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya. "Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar LPG bersubsidi tersebut dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang berhak," kata dia.
Ia menyatakan untuk pemenuhan kebutuhan LPG 3 kilogram, masyarakat di wilayah Belitung dapat memperoleh LPG di pangkalan resmi Pertamina diantaranya pangkalan Hartono di Dusun Balok, Kecamatan Dendang, Pangkalan Nopianni di Jalan Tanjung Kelayang, Desa Binga, Kecamatan Sijuk, Pangkalan Eros Buntaran di Jalan Melati, Kecamatan Tanjung Pandan, Pangkalan Marisa Veransiska di Jalan Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, Pangkalan Fitriani di Dusun Kelubi, Kecamatan Manggar.
Selain itu, Pertamina menghimbau untuk usaha menengah, atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg, agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran. "Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," kata Tjahyo.