REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu memastikan, tidak pernah menerima setoran maupun laporan zakat dari pihak Mahad Al-Zaytun Indramayu. Dalam penyetoran maupun pelaporan zakat, Baznas menerapkan sistem on balance sheet maupun off balance sheet.
Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Aspuri, menjelaskan, dalam on balance sheet, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bentukan Baznas, menyetorkan apa yang mereka dapatkan/kumpulkan. Selain itu, UPZ juga sekaligus memberikan laporan mengenai setoran tersebut.
Sedangkan dalam sistem off balance sheet, Baznas hanya menerima laporan tertulisnya saja dan tidak menerima setoran zakat. Untuk pengelolaan zakat tersebut, dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau badan-badan lain yang mengelola tentang zakat.
‘’Untuk Al-Zaytun, sampai hari ini, baik on balance sheet maupun off balance sheet, tidak masuk ke Baznas Kabupaten Indramayu, sampai sekarang. Jadi pengelolaannya, mereka yang tahu,’’ kata Aspuri, Selasa (25/7/2023).
Aspuri menambahkan, Baznas Indramayu pun sampai hari ini belum pernah membentuk UPZ di Mahad Al-Zaytun. Selain itu, dari pihak Al-Zaytun juga belum pernah mengusulkan pembentukan UPZ di lingkungan mereka kepada pihak Baznas Indramayu.
‘’Jadi, selain Al-Zaytunnya belum pernah mengusulkan pembentukan UPZ, Baznas pun tidak pernah membentuk dan mengeluarkan SK untuk pembentukan UPZ di Al-Zaytun,’’ tegas Aspuri.
Aspuri mengaku, tidak mengetahui kemungkinan Al-Zaytun memiliki LAZ sendiri. Pasalnya, hal itu diluar kewenangan Baznas.
Untuk pembentukan LAZ, disebutkan harus sepengetahuan Kementerian Agama. Selain itu, bisa juga LAZ tersebut ‘menempel’ pada sebuah ormas, dimana perizinannya dari ormas yang ada di Pusat.
‘’Kalau Baznas, satu-satunya turunan dibawahnya adalah UPZ,’’ jelas Aspuri.
Seperti diketahui, Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh.
Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM), ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin (17/7/2023).
Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin menjelaskan, Panji Gumilang diduga melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat dan Infaq.
‘’Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011,’’ kata Sayid.