REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mulai melakukan penelusuran dugaan korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun atas terlapor Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, penelurusan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) dengan menggandeng para auditor negara.
Ramadhan menerangkan, yang menjadi fokus penelusuran dalam audit tersebut, terkait dengan penggunaan dana BOS 2017-2020 dan 2022-2023.
Kata Ramadhan, audit bukan cuma dilakukan dalam penyelidikan dugaan korupsi. Namun juga terkait dengan dugaan tindak pidana lain, menyangkut penggelapan pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah yang dilakukan Panji Gumilang melalui Ponpes al-Zaytun.
“Bahwa selain audit penggunaan dana BOS, juga dilakukan audit pengumpulan zakat yang dilakukan oleh saudara PG dan pihak al-Zaytun yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,” begitu kata Ramadhan, Selasa (25/7/2023).
Kata Ramadhan melanjutkan, di internal kepolisian, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dirtipideksus Bareskrim Polri juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap inisial S dan AH. Pemeriksaan kedua nama tersebut, juga terkait dengan dugaan penggelapan aset-aset lainnya.
Kata Ramadhan, tim penyidik menemukan adanya bukti menyangkut pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang dilakukan oleh Panji Gumilang. “Pemeriksaan terhadap S dan AH terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang digunakan oleh saudara Panji Gumilang,” ujar Ramadhan.
Selain itu, tim penyidikan juga memeriksa delapan orang saksi menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang bersama al-Zaytun. Pemeriksaan tersebut, kata Ramadhan, termasuk meminta keterangan terhadap inisial IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Islam (YPI) al-Zaytun, dan APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI al-Zaytun.
“Keduanya, saksi IP, dan APU adalah anak kandung dari saudara PG,” kata Ramadhan. Para terperiksa lainnya, adalah para anggota, dan pejabat struktural di al-Zaytun.
Panji Gumilang, saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor atas tiga klaster kasus yang mengancamnya. Pemimpin Ponpes al-Zaytun tersebut dituding melakukan penistaan agama Islam.
Kasus lain yang mengancamnya, menyangkut soal dugaan korupsi dan TPPU dalam penggunaan dana BOS. Serta pelaporan atas penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq dan sedekah. Namun sampai saat ini, dari tiga klaster kasus tersebut, belum ada yang berujung pada keputusan penyidik untuk menjerat Panji Gumilang sebagai tersangka.