JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan dua pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SM dan EVT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel PT Aneka Tambang (Antam) di Sulawesi Tenggara (Sultra). SM ditetapkan tersangka selaku kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT ditetapkan tersangka terkait perannya selaku...
Berita Lainnya