Selasa 25 Jul 2023 18:08 WIB

IDI Minta Kemenkes Pertegas Definisi Bullying

IDI meminta Kemenkes untuk mempertegas definisi bullying.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Office Bullying. Ilustrasi. IDI meminta Kemenkes untuk mempertegas definisi bullying.
Foto: Wikipedia
Office Bullying. Ilustrasi. IDI meminta Kemenkes untuk mempertegas definisi bullying.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi ikut menyoroti issu bullying terhadap tenaga medis dan kesehatan. Menurut dia, perlu ada penegasan dalam konteks bullying tenaga kesehatan sesuai aturan yang baru dikeluarkan Menkes Budi melalui Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) Nomor 1512 Tahun 2023.

“Akan lebih baik kalau kemudian regulasi itu semakin diperluas, maka yang harus dipertegas adalah definisi bullying itu sendiri,” kata Adib dalam konferensi pers daring PB IDI di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga

Adib menambahkan, pihaknya sangat setuju saat ada upaya untuk menghapuskan bullying di dunia pendidikan seperti yang diutarakan Menkes Budi Gunadi sebelumnya. Apalagi, perundungan dia nilai sangat mengganggu dan menghambat proses pendidikan dokter.

“Dalam pertemuan dokter se-ASEAN, kita tidak setuju atau sangat mengutuk kalau ada tindakan bullying kepada teman-teman kesehatan terutama dalam pelayanan. Jadi kita tidak hanya berbicara pada pendidikan saja, bullying juga bisa terjadi di sektor pelayanan,” tutur dia.