REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semangat bersih-bersih BUMN berlanjut. Kali ini, pembersihan dilakukan melalui kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian BUMN dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi dana pensiun di BUMN.
Anggota DPR RI, Andre Rosiade mengatakan, penegakan hukum yang terus dilakukan Kejagung sesuai dengan keinginan Menteri BUMN untuk bersih-bersih BUMN. Termasuk, bersih-bersih dana pensiun yang ada di BUMN. "Kalau tidak salah, data juga dari Pak Erick Thohir yang nanti melaporkan," kata Andre kepada Republika, Selasa (25/7).
Hal ini merupakan langkah yang sama dengan semangat Menteri BUMN, Erick Thohir, ketika melaporkan data-data untuk mengungkap kasus Jiwasraya dan lain-lain. Karenanya, Andre merasa langkah Kejagung memang sudah tepat. "Saya rasa ini sudah pas, sudah tepat Kejagung melakukan penegakan hukum," ujar Andre.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan, pelaku harus diusut tuntas dan dihukum. Sebab, ia mengingatkan, kasus ini merugikan banyak pensiunan yang merugi karena kelakuan pejabat yang salah mengelola dana pensiun.
Andre mengaku menaruh banyak harapan. Sebab, ia memberikan contoh, ada kejadian di Semen Padang dengan banyak orang yang kesulitan mendapatkan dana tunjangan kesehatan lantaran dana pensiun yang salah diinvestasi.
Ia menekankan, kekeliruan seperti itu telah menyebabkan uang investasi yang merupakan hak pensiunan Semen Padang menjadi terkatung-katung. Antara lain mengakibatkan mereka kesulitan mendapat tunjangan kesehatan. "Langkah Kejagung ini yang mudah-mudahan jadi dasar ke depan pembenahan evaluasi secara menyeluruh," kata Senator di Komisi VI DPR RI tersebut.
Andre mengingatkan, jangan sampai pensiunan-pensiunan BUMN ini nasibnya malah terkatung-katung akibat pengurus dana pensiun bermasalah atau melakukan pelanggaran hukum. Karenanya, ia mendukung langkah Kejagung.
"Saya rasa langkah Kejagung dan Kementerian BUMN sudah tepat untuk melakukan pembenahan, bersih-bersih dan shock therapy supaya pengurus dana pensiunan jangan lagi merugikan pensiunan," ujar Andre.