Selasa 25 Jul 2023 18:35 WIB

Selebgram Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana Kasus Makan Babi Sambil Baca Bismillah

Lina Mukherjee diduga menistakan agama melalu konten video makan kulit babi.

Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Selebritas media sosial Lina Luthfiawati menjalani persidangan perdana atas dugaan penistaan agama melalui konten makan kerupuk kulit babi dengan menyebutkan nama Allah SWT di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023). Lina dikenal sebagai pemilik akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tersebut diikuti terdakwa beserta tiga orang saksi, yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman. Sidang dimulai pada pukul 11.39 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra beserta dua Hakim Anggota Agung Ciptoadi dan Pitriadi.

Baca Juga

Pada saat awal persidangan, Lina tidak didampingi penasihat hukum. Ia mengaku tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya karena dirinya ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang.

photo
Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). - (Antara/Nova Wahyudi)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menyatakan hal itu disebabkan penasihat hukum terdakwa belum menerima surat kuasa. Oleh sebab itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menggunakan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.

Terdakwa menyatakan bersedia menggunakan penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang saat menjalani persidangan. Dia pun didampingi Supendi sebagai penasihat hukum.

"Pemberian penasihat hukum ini merupakan hak dari terdakwa," kata Hakim Romi saat persidangan.

Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menyebut Lina melalui saluran Youtube pribadinya dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian, baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement