REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Selebritas media sosial Lina Luthfiawati menjalani persidangan perdana atas dugaan penistaan agama melalui konten makan kerupuk kulit babi dengan menyebutkan nama Allah SWT di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023). Lina dikenal sebagai pemilik akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tersebut diikuti terdakwa beserta tiga orang saksi, yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman. Sidang dimulai pada pukul 11.39 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palembang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra beserta dua Hakim Anggota Agung Ciptoadi dan Pitriadi.
Pada saat awal persidangan, Lina tidak didampingi penasihat hukum. Ia mengaku tidak dapat menghubungi penasihat hukumnya karena dirinya ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menyatakan hal itu disebabkan penasihat hukum terdakwa belum menerima surat kuasa. Oleh sebab itu, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia menggunakan penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Palembang.
Terdakwa menyatakan bersedia menggunakan penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Palembang saat menjalani persidangan. Dia pun didampingi Supendi sebagai penasihat hukum.
"Pemberian penasihat hukum ini merupakan hak dari terdakwa," kata Hakim Romi saat persidangan.
Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menyebut Lina melalui saluran Youtube pribadinya dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian, baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).