REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satreskrim Polres Cimahi menyelidiki kasus keracunan massal saat acara reses anggota DPRD Cimahi di Kota Cimahi beberapa waktu lalu. Beberapa orang saksi seperti panitia, penyedia katering, korban, dan keluarga korban telah dimintai keterangan untuk bahan penyelidikan.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus keracunan yang terjadi kepada ratusan warga. Sampel makanan yang diduga penyebab keracunan telah diambil untuk diuji pada laboratorium.
Ia menuturkan sejumlah saksi mulai dari korban, keluarga korban dan panitia telah diperiksa. Sampel makanan yang diuji pun diharapkan dapat mengungkap penyebab keracunan.
"Kita sudah memeriksa beberapa saksi termasuk panitia yang mengadakan kegiatan. Hasil pemeriksaan baru dapat menyimpulkan untuk langkah selanjutnya," tutur AKBP Aldi, Selasa (25/7/2023).
Terkait penetapan tersangka, ia mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim secara terus menerus. "Satreskrim marathon memeriksa saksi-saksi dari panitia, katering, para korban yang sudah sembuh," ujar dia.
Aldi mengatakan hasil pemeriksaan akan disimpulkan secara komprehensif untuk mengetahui penyebab utama. Ia mengaku sudah mengecek ke seluruh rumah sakit dan didapati ratusan warga dirawat karena keracunan.
Sementara itu, ratusan korban keracunan massal yang diduga akibat memakan nasi boks saat acara reses anggota DPRD, Sabtu (22/7/2022) lalu di Kota Cimahi masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Sebagian korban lainnya sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan.
"Data rawat inap 198 dan rawat jalan 138," ucap Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Cimahi Dwihadi Isnalini.
Mereka yang masih dirawat, ia mengatakan masih memerlukan perawatan karena kondisi yang belum membaik. Para pasien dirawat di Rumah Sakit Cibabat, Rumah Sakit Mitra, Rumah Sakit Dustuea dan Kasih Bunda.
"Kalau untuk yang ini (dirawat) masih perlu perawatan karena keadaan belum baik," tutur dia.