Selasa 25 Jul 2023 19:29 WIB

BPIP: Paskibraka Merupakan Pengaderan Calon Pemimpin Berkarakter Pancasila

Paskibraka tak sekadar mengibarkan bendera, tapi disiapkan jadi Duta Pancasila.

BPIP menegaskan Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.
Foto: BPIP
BPIP menegaskan Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka pengarusutamaan Pancasila dalam wadah NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, perlu dilaksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada putra-putri terbaik bangsa. Pada tahun 2022 telah diundangkan Peraturan Presiden No 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dengan diundangkannya perpres tersebut, Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan oleh Kemenpora maka sejak tahun 2022 menjadi di bawah koordinasi BPIP.

Program Paskibraka merupakan pengaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan barisberbaris, namun juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai-nilai kebangsaan serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka.

Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, tapi juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila. Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat dilaksanakan oleh BPIP bekerja sama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI dengan Panitia Pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan Tenaga Medis.

Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Panitia pelaksana diketuai oleh Sekda, dengan anggota yang terdiri dari: TNI/Polri, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, Tenaga Medis, dan OPD lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan Program Paskibraka meliputi: 1) Peraturan Presiden No 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. 2) Peraturan BPIP No 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka.

photo
BPIP menegaskan Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. - (BPIP)

 

Adapun pemberitaan terkait Paskibraka di berbagai media, dapat diklarifikasi sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Seleksi di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah sesuai dengan peraturan. Kesalahpahaman terjadi karena pada saat pengumuman hasil seleksi calon Paskibraka oleh Panpel tidak menyebutkan Calon Paskibraka Utama dan Calon Paskibraka Cadangan.

2. Calon Paskibraka yang diusulkan oleh Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Jawa Tengah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan karena tidak mengikuti prosedur dan ketentuan, sehingga calon paskibraka yang bersangkutan perlu ditinjau kembali.

Adanya pemberitaan terkait kasus hingga meninggalnya calon Paskibraka dan kasus kekerasan serta pelecehan, terjadi tahun 2019, yaitu tiga tahun sebelum ditangani BPIP, karena BPIP baru menangani Paskibraka sejak tahun 2022.

Dalam melaksanakan Program Paskibraka, BPIP selalu menekankan agar setiap pihak melaksanakan secara transparan sesuai peraturan. Selama penanganan Program Paskibraka oleh BPIP, tidak pernah terjadi kasus kekerasan dan pelecehan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement