Selasa 25 Jul 2023 20:52 WIB

Saksi Kasus Korupsi Proyek BTS Terima Barang-Barang Mewah dari Konsorsium

Tas yang diterima Feriandi merupakan tas bermerek Louis Vuitton.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza ternyata pernah menerima sejumlah barang dan uang dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Bakti Kominfo. Hal tersebut diungkap Feriandi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS. 

"Saudara saksi, saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia. Apakah saudara pernah diberikan sesuatu barang oleh para penyedia? Selain uang Rp 300 juta yang saudara jelaskan tadi?" tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/7/2023). 

Baca Juga

"Ya biasa, ada tas," jawab Feriandi. 

Tas yang diterima Feriandi merupakan tas bermerek Louis Vuitton. Tas merek itu biasanya berada di harga fantastis. 

"Selain tas ada apa lagi?" tanya JPU. 

"Ikat pinggang," jawab Feriandi. 

Feriandi juga mengaku mendapat dua ikat pinggang merek Hermes. Berikutnya, Feriandi menyebut dirinya memperoleh ponsel merek Iphone dan sepatu. 

"Banyak saudara nerima ya," sindir hakim ketua Fahzal Hendri 

Sebelumnya, saat dicecar Majelis hakim, Feriandi mengakui menerima uang Rp300 juta dari salah satu tersangka kasus BTS Windi Purnama. Uang tersebut digunakan Feriandi untuk membeli kendaraan. Namun uang itu disebut Feriandi sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement