Rabu 26 Jul 2023 04:34 WIB

Berharap Dapat Ganti Rugi Tanah di Depok

Warga berharap penyelesaian masalah tanah di Depok.

Ilustrasi tanah di Limo Depok.
Foto: Republika.co.id/Mgrol49
Ilustrasi tanah di Limo Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Maksud hati ingin mendapatkan ganti rugi dari Badan Pertanahan Depok. Tapi yang terjadi, bukanlah demikian. Sebagian warga yang berharap itu hanya bisa gigit jari, menunggu proses lebih lanjut yang berliku.

Hal itu dialami warga Depok Jawa Barat Rojan Cs. Dia mempertanyakan soal pembayaran ganti rugi hak atas tanah milik 10 warga setempat, Senin (24/7) siang.

Baca Juga

Kuasa hukum 10 warga Limo, Revano mengatakan bahwa permasalahan untuk menyelesaikan perdamaian atau van dading sudah tiga bulan tidak ada kabar.

"Janji BPN tiga bulan paling lama penyelesaian, tapi hingga saat ini masih belum. Pengadilan juga tak komentar karena katanya harus BPN yang menyelesaikan, jadi ini urusan saling lempar," kata Revano, Senin (24/7).

BPN Depok dan Pengadilan dinilainya tidak seirama dalam menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi hak atas tanah warga Limo. Selain itu, ada permasalahan mantan Ketua RW, Udin K yang tidak ingin berdamai. 

"Harusnya mereka bersinergi untuk membantu warga, ini malah kami dibuat bingung karena mereka saling melempar tanggung jawab," tegas Revano.

Sebelumnya, penetapan konsinyasi Nomor 9 Tahun 2022 diajukan oleh Eko Santoso yang mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dilakukan. Jajaran BPN Kota Depok pun telah melakukan upaya persuasif perdamaian terhadap 10 warga Limo dan Udin tersebut. 

Untuk itu, Rojan yang mewakili sembilan warga Limo lainnya kembali berupaya mempertanyakan hak mereka kepada petugas BPN Kota Depok. Kedatangan Rojan Cs pun diterima oleh Kepala Kantor BPN Kota Depok, Indra Gunawan.

"Kami telah berupaya membuka perdamaian, tapi upaya perdamaian/van dading itu tidak tercipta, upaya van dading sudah mentok," kata Kepala Kantor BPN Kota Depok, Indra didampingi petugas BPN Kota Depok, Yeni Merliyani, Senin (24/7) siang.

Indra mengatakan, jadi persoalan tanah warga Limo, Depok, salah satunya yang dialami Bapak Rojan, persoalan itu sebenarnya kalau untuk kepentingan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk pembangunan itu sudah selesai. Dengan keluarnya Pemutusan Hubungan Hukum (PHH). 

"Tetapi tugas pemerintah belum selesai, saya akan menyelesaikan persoalan (tanah) itu," tegas Indra.

Terkait pembayaran ganti rugi hak tanah warga Limo tersebut, ungkap Indra, sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Depok. Maka untuk menyelesaikan permasalahan itu ada dua hal harus dilakukan. Pertama, terciptanya perdamaian antar pihak atau van dading itu tadi. 

Kemudian yang kedua, melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Jika kedua hal tersebut apabila memang tidak ada maka hal itu belum bisa dibayarkan, kantor BPN Kota Depok sudah berupaya mengupayakan upaya persuasif untuk menciptakan perdamaian, namun sampai sekarang belum tercipta perdamaian itu," ungkap dia.

"Kami tak ingin satu persoalan (mantan Ketua RW) Udin menyandera 10 masyarakat dan satu badan hukum itu," tambah Indra.

Maka pihaknya (BPN Kota Depok) mendorong kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum yaitu penuntutan dalam rangka mencari keadilan untuk mendapatkan keputusan kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Karena semuanya sudah ada di Pengadilan Negeri, penyelesaiannya bukan lagi di BPN Kota Depok dan saya Kepala BPN Depok akan menyelesaikan kasus itu, karena bukan persoalan satu ini saja, jadi untuk kasus 10 warga Limo itu harus diselesaikan melalui jalur litigasi, penuntutan jalur peradilan karena Udin masih bersikeras," tegas Indra.

Karena upaya perdamaian ditempuh hingga kini tidak menemui titik temu. Sehingga Rojan Cs termasuk 9 orang warga Limo, Depok lainnya bakal menempuh upaya melalui jalur hukum ke Pengadilan Negeri Kota Depok. 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement