JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan membebaskan tarif Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu bagi usaha mikro. Adapun transaksi lebih dari Rp 100 ribu tetap dikenakan tarif 0,3 persen sesuai rencana. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan tersebut untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem...
Berita Lainnya