Rabu 26 Jul 2023 07:48 WIB

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Diduga Lecehkan Bawahannya

DSK sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Kadis PPPA Provinsi Maluku.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pelecehan Seksual

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Kepolisian Daerah (Polda) Maluku segera melakukan gelar perkara untuk kasus pelecehan seksual oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kepada bawahannya sendiri. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, mengatakan seluruh saksi hingga terduga pelaku sudah diperiksa.

"Semuanya sudah selesai diperiksa. Jadi dua sampai tiga hari ke depan kami akan segera melaksanakan gelar perkara," kata Andri, di Ambon, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga

Ia menyebutkan, saksi yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang. Yakni korban, lima rekan korban sesama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PPPA, dan terduga pelaku Kadis PPPA.

"Kemarin terduga pelaku baru selesai diperiksa. Ia diperiksa selama delapan jam yakni sejak pukul 11.00 WIT-19.00 WIT," ujar Andri.

Diketahui, pegawai DPPPA diduga dilecehkan oleh kepala dinasnya sendiri. Bahkan perbuatan asusila itu telah berlangsung selama tiga kali pada Juli 2023.

Sebelumnya, Kapolda Maluku memastikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas PPPA di provinsi itu kepada bawahannya ditangani secara profesional.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Le mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan melalui tim penegakan disiplin (TPD) terhadap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DSK terhadap staf di dinas tersebut.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku David Soleman Katayane (DSK) juga sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah kasus dugaan pelecehan terhadap staf atau bawahannya mencuat ke permukaan.

"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang. Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dengan tembusan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam surat pengunduran diri yang dibuat, ia dengan penuh hormat ingin mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil secara sadar dan tanpa paksaan pihak mana pun setelah melalui pertimbangan matang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement