REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa, memvonis tiga terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa yakni, Andi Pratama, Zulkarnain (alm), Muhammad Jumalis (alm).
"Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan, Selasa (25/7/2023).
Majelis hakim meyakinkan perbuatan ketiga terdakwa secara sah dan bersalah melanggar dakwaan subsider, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebih lima gram yakni 26 kilogram.