Rabu 26 Jul 2023 10:27 WIB

Majelis Umum PBB Sesalkan Aksi Penistaan Simbol Agama dan Kitab Suci

Resolusi yang dirancang oleh Maroko itu diadopsi secara konsensus.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Kelompok Patriot Denmark (Danske Patrioter) jadi penggerak aksi pembakaran Alquran di Denmark.
Foto: AP
Kelompok Patriot Denmark (Danske Patrioter) jadi penggerak aksi pembakaran Alquran di Denmark.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi bertajuk “Promoting interreligious and intercultural dialogue and tolerance in countering hate speech”, Selasa (25/7/2023). Dalam resolusi itu dinyatakan bahwa PBB menyesalkan semua tindakan penistaan dan penodaan kitab suci.

Resolusi yang dirancang oleh Maroko itu diadopsi secara konsensus. “Sangat menyesalkan semua tindakan kekerasan terhadap orang-orang berdasarkan agama atau kepercayaan mereka, serta tindakan semacam itu yang diarahkan terhadap simbol agama mereka, kitab suci, rumah, bisnis, properti, sekolah, pusat budaya atau tempat ibadah, serta semua serangan di tempat-tempat keagamaan, situs, dan kuil yang melanggar hukum internasional,” demikian bunyi salah satu paragraf dalam resolusi tersebut, dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Juru bicara Presiden Sesi ke-76 Majelis Umum PBB, Paulina Kubiak, mengatakan, delegasi dari Spanyol meminta kata-kata “melanggar hukum internasional” dalam paragraf di atas dihapus. Namun negara-negara lain menolak usulan tersebut. “Resolusi diadopsi secara konsensus,” ujarnya.

Langkah Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi “Promoting interreligious and intercultural dialogue and tolerance in countering hate speech” terjadi di tengah berulangnya aksi pembakaran Alquran di Eropa, khususnya di Swedia dan Denmark. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan para negara anggotanya telah menyuarakan kecaman serta protes atas aksi pembakaran tersebut.

Swedia dan Denmark menyayangkan serta menyesalkan aksi pembakaran Alquran yang terjadi di negaranya. Namun kedua negara tak dapat mengambil tindakan apa pun. Sebab aksi penodaan atau penistaan kitab suci, termasuk membakarnya, dipandang sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

Pada 12 Juli 2023 lalu, Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengadopsi resolusi bertajuk “Countering religious hatred constituting incitement to discrimination, hostility or violence”. Dalam resolusi itu, Dewan HAM menyerukan negara-negara mengadopsi undang-undang, kebijakan, dan kerangka kerja penegakan hukum nasional untuk mencegah, menangani, dan menuntut tindakan serta advokasi kebencian agama. Resolusi itu diadopsi setelah adanya kecaman luas atas aksi pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu. Resolusi itu ditentang keras oleh Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan sejumlah negara Barat lainnya.

Resolusi tentang perlawanan terhadap aksi kebencian agama di Dewan HAM diadopsi dengan komposisi 28 negara mendukung, 12 negara menolak, dan tujuh lainnya abstain. Meski tahun ini tak menjadi anggota, Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukung inisiatif resolusi. Indonesia pun terlibat dalam proses penyusunan dan negosiasi resolusi, termasuk melakukan lobi-lobi agar resolusi itu dapat diterima.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement