Rabu 26 Jul 2023 10:55 WIB

Empat Pulau Reklamasi di PIK 1 Diusulkan Masuk ke Wilayah Kepulauan Seribu

Keempat pulau reklamasi itu saat ini masuk wilayah administrasi Jakarta Utara.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya dapat ditempati warga Jakarta. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemprov DKI mengkaji usulan empat pulau reklamasi di PIK 1 yang akan masuk ke wilayah administratif Kepulauan Seribu. Usulan ini digagas agar nantinya bisa menyetarakan pembangunan antar wilayah di Provinsi DKI Jakarta.

"Wilayah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah empat pulau reklamasi, yaitu C, D, G, dan N," kata Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi dalam keterangan tertulis pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata dia.

Ia menambahkan usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi. Sehingga hak warga DKI Jakarta semua sama tidak dibedakan.

"Selain itu, membuka peluang usaha dan investasi serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu," kata dia.

Diketahui, kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.

Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Di dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Lalu, ada pula Pulau C, D, G dan N. Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement