Rabu 26 Jul 2023 12:04 WIB

Aturan Publisher Rights Jadi PR yang Wajib Dituntaskan Wamen dan Menkominfo Baru

Presiden Jokowi ingatkan penyelesaian Perpu Publisher Rights di Hari Pers Nasional

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers usai serah terima jabatan di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (17/7/2023). Budi Arie Setiadi resmi menjabat sebagai Menteri Kominfo menggantikan Plt. Kominfo Mahfud MD. Sebelumnya Presiden Joko Widodo melantik Budi Arie sebagai Menkominfo didampingi Nezar Patria sebagai Wamenkominfo di Istana Negara pada Senin (17/7) pagi. Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo menggantikan menteri sebelumnya Johnny G Plate yang terjerat kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers usai serah terima jabatan di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (17/7/2023). Budi Arie Setiadi resmi menjabat sebagai Menteri Kominfo menggantikan Plt. Kominfo Mahfud MD. Sebelumnya Presiden Joko Widodo melantik Budi Arie sebagai Menkominfo didampingi Nezar Patria sebagai Wamenkominfo di Istana Negara pada Senin (17/7) pagi. Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo menggantikan menteri sebelumnya Johnny G Plate yang terjerat kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights menjadi salah satu pekerjaan rumah Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Wakil Menkominfo Nezar Patria usai dilantik pada Selasa (17/7/2023) pekan lalu.

Sebab, draf publisher rights yang dibahas sejak 2020 saat Menkominfo masih dijabat Johnny G Plate ini hingga saat ini belum juga tuntas. Padahal, Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Pers Nasional pada 2023, telah menyinggung segera menuntaskan draft tersebut.

Terbaru, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, perkembangan Rancangan Perpres Publisher Rights saat ini telah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Menurut dia, pemerintah berupaya mencari jalan tengah untuk mempercepat penyelesaian pengaturan mengenai Publisher Rights di Indonesia.

Nezar menyatakan saat ini penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tersebut masih membahas tiga isu utama.

“Yang pertama, soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua, soal data dan ketiga, algoritma (platform digital)," ujar Nezar dikutip dari siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu (26/7/2023).

Nezar menyatakan kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital. Hal ini untuk membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital.

“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,” ujarnya.

Mengenai algoritma, Nezar menegaskan hal itu sebagai upaya mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

“Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” ujarnya.

Selain itu, Nezar juga menjelaskan wacana Komite Independen yang terdiri dari lembaga kuasi Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar dan perwakilan pemerintah dalam rancangan perpres tersebut

“Isinya diusulkan ada 11 orang lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan satu unsur dari kementerian," ujarnya.

Menurut mantan jurnalis tersebut, peran Komite Independen dinilai strategis sebagai penengah diantara industri media dan platform digital.

"Nanti komite akan bekerja dipilih untuk tiga tahun sekali, kemudian kalau ada satu konten yang menurut komite ini harus ‘ditertibkan’ mereka akan melaporkan ke menteri Kominfo dan oleh menteri akan dipakai perangkat-perangkat yang selama ini dimiliki baik perangkat hukum, regulasi, termasuk juga wewenangnya ada di Kominfo untuk misalnya memfilter ataupun mencegah konten-konten itu bisa menyebar," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement