Rabu 26 Jul 2023 16:15 WIB

Modus Penipuan APK Baru, Kirim Surat Tilang Via WhatsApp

Modus yang satu ini lebih mudah dikenali sebagai bentuk penipuan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Reiny Dwinanda
Pemerhati penerbangan Alvin Lie membagikan tangkapan layar penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp.
Foto: Twitter/@alvinlie21
Pemerhati penerbangan Alvin Lie membagikan tangkapan layar penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati penerbangan Alvin Lie membagikan bentuk modus penipuan baru yang menyasarnya. Melalui akun Twitter-nya @alvinlie21, dia memperlihatkan tangkapan layar yang berisi chat dari penipu yang mengatasnamakan kepolisian.

"Selamat malam pak/ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran. Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat," katanya.

Baca Juga

File yang dikirim penipu adalah file berekstensi Android Package Kit (APK). Penipuan lewat cara ini dapat menimbulkan kerugian berupa terkurasnya rekening di aplikasi bank, saldo di aplikasi uang elektronik, maupun e-commerce dan platform serupa.

Tergelitik, Alvin membagikan hal yang perlu dipertanyakan dari chat pelaku. Ia menyoroti kurang jelasnya orang yang dituju, kepolisian mana, dan jenis pelanggaran apa yang telah dilakukan.

"Kalau punya nomer WA mestinya tau nama yang dituju. Pelanggaran apa? Kapan? Di mana? Kantor polisi terdekat? Untuk apa? Tilang penyelesaiannya di pengadilan, bukan di kantor polisi. Mending langsung ke kantor polisi, laporkan nomor yang mengirim APK itu," kata Alvin sembari membubuhkan emoji tertawa.

Cicitan tersebut mengundang banyak balasan. Di antaranya ada yang mengatakan "Banyak sekali penipu, apakah tidak bisa diberantas ya bang."

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement