Rabu 26 Jul 2023 16:50 WIB

Youtuber Ferdian Paleka Kembali Ditangkap Karena Promosikan Situs Judi Online

Youtuber Ferdian Paleka kembali ditangkap karena mempromosikan situs judi online.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Youtuber Ferdian Paleka ditangkap Polda Jawa Barat karena didapati mempromosikan situs judi online, Rabu (26/7/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Youtuber Ferdian Paleka ditangkap Polda Jawa Barat karena didapati mempromosikan situs judi online, Rabu (26/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Youtuber Ferdian Paleka kembali ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat, Selasa (30/5/2023) silam. Ia yang pernah ditangkap karena kasus prank sembako sampah ke waria kini ditangkap karena mempromosikan situs judi online di Facebook dan Youtube.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan petugas mendapati laporan mengenai channel Youtube dan Facebook milik Ferdian Paleka yang memposting dan mempromosikan situs judi online. Selain itu terdapat aktivitas perjudian.

Baca Juga

"Dalam postingannya tersebut tersangka Ferdian Paleka sedang melakukan aktivitas endorse perjudian dengan situs judi paradewa89 dan situs judi boz388 yang berisi permainan judi dimana kedua situs terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot dan fishing," ucap dia di Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).

Ia mengatakan tersangka diamankan di kamar kost tersangka di Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Didapati di kamar kostnya, sebuah layar komputer berisi akun Facebook berisi konten perjudian.

Ibrahim mengatakan keuntungan yang diperoleh Ferdian Paleka dari paradewa89 sebesar Rp 30 juta. Sedangkan dari situs judi boz388 sebesar Rp Rp 570 juta.

"Pelaku diendorse sejak Maret hingga Mei," kata dia.

Beberapa barang bukti yang diamankan seperti komputer, iphone, dua akun gmail dan akun Instagram dan Facebook. Akibat perbuatannya, Paleka dijerat pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata dia.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan setelah mempromosikan situs judi online, Ferdian Paleka mendapatkan bayaran. Padahal kegiatan mempromosikan situs judi online itu dilarang.

"Dalam UU ITE dilarang akun bermuatan perjudian. Yang endorse akan dicari," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement