REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai elemen masyarakat mengatasnamakan Forum Peduli UNS berencana melaporkan dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) ke KPK. Komisi X DPR RI mempersilakan laporan segera dilakukan.
"Kalau dugaan kasus korupsi silakan dilaporkan segera saja," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih kepada Republika, Rabu (26/7/2023).
Fikri merasa Kementerian Dikbud Ristek secara keseluruhan memang perlu pembenahan total, terutama di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Fikri merasa penataan yang lebih komprehensif sangat perlu dilakukan.
Ia mengingatkan, UNS merupakan satu dari sekian banyak masalah di PTN. Bahkan, Fikri mengaku kaget ketika Komisi X ingin membuat Panja untuk pengawasan, karena banyak PTS yang mengeluhkan Jalur Mandiri di PTN.
Kondisi itu membuat PTS-PTS tidak kebagian mahasiswa. Apalagi, selama dan setelah pandemi, banyak PTS menjerit, termasuk lantaran LAM yang memberatkan, pajak yang harus dibayar atas aset-aset dan lain-lain.
Fikri mengungkapkan, saat Komisi X sedang fokus mengurus itu semua, terbongkar lewat OTT kasus suap yang dilakukan Rektor Universitas Lampung. Yang mana, terkait pula penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri.
"Ini tidak bisa dipisahkan dari keluhan PTS karena PTN ugal-ugalan (dalam Jalur Mandiri), semua diserap. Kasus di Unila sendiri terkait penerimaan peserta didik baru, suap yang akhirnya OTT," ujar Fikri.
Setelah Unila, terbongkar kasus korupsi dana sumbangan yang dilakukan Rektor Universitas Udayana. Bahkan, Fikri mengingatkan, UNS sendiri sudah ditegur soal polemik pembatalan Rektor UNS beberapa waktu lalu.
Artinya, lanjut Fikri, tata kelola PTN di Dirjen Dikti memang menyimpan banyak masalah. Karenanya, Komisi X membuat Panja PT (tidak lagi Panja PTS), walau sudah beberapa kali tidak dihadiri Menteri Nadiem Makarim.
"UNS ini banyak masalah dan secara sistemik ini Kemendikbudristek tidak menghiraukan apa yang diingatkan Komisi X. Sebab, dalam raker-raker dan rapat dengar pendapat Komisi X sudah mengingatkan ada banyak masalah," ujar Fikri.