REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi membantu penanganan kasus tabungan siswa SD yang belum bisa dicairkan di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Sejauh ini, polisi belum masuk ke proses hukum, tapi membantu melakukan mediasi.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pihaknya baru sebatas menerima informasi terkait kasus tabungan siswa itu. “Upaya yang dilakukan Kapolsek (Kepala Polsek) adalah menjembatani, mediasi kedua belah pihak,” kata dia, Rabu (26/7/2023).
Menurut Kapolres, mediasi itu melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk juga dinas pemerintah. Ia mengatakan, polisi masih memberikan kesempatan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi, sebelum melangkah ke proses hukum.
“Pada prinsipnya kami berikan kesempatan bagi pihak yang berkonflik untuk mencari solusi terbaik,” kata Kapolres.
Masalah tabungan siswa itu muncul di SDN 3 Pakemitan, Kecamatan Ciawi. Koordinator orang tua siswa SDN 3 Pakemitan, Dodi Kurniadi, sebelumnya menjelaskan, ada sekitar 300 siswa yang menabung di sekolah. Adapun total tabungan siswa yang belum bisa dicairkan disebut mencapai sekitar Rp 433 juta.
“Tabungan per siswa variatif. Ada yang di bawah 1 juta hingga belasan juta rupiah,” kata dia, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (25/7/2023).
Menurut Dodi, uang tabungan siswa itu diduga dibawa oleh mantan kepala sekolah. Ia menyebut oknum yang sama diduga melakukan hal yang sama di SDN 1 Pakemitan. “Di sana itu sekitar Rp 300-an juta lebih, di sini Rp 400-an juta lebih. Total di dua sekolah sekitar Rp 800 juta,” katanya.
Para orang tua siswa SDN 3 Pakemitan masih menunggu kejelasan pencairan uang tabungan di sekolah.
Dodi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan dengan pihak sekolah, orang tua, dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) pada Sabtu (22/7/2023), pihak keluarga mantan kepala sekolah itu akan mengembalikan uang tabungan siswa pada 30 Juli 2023.
“Katanya akan langsung dibayar semua. Kami tunggu saja,” kata Dodi.