Rabu 26 Jul 2023 18:38 WIB

Harun Masiku Disebut Berada di Kamboja, Ini Kata Mabes Polri

Polri sebelumnya telah mengirimkan red notice Harun Masiku ke Interpol.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Sejumlah massa aksi membawa poster saat berunjuk rasa terkait buron KPK yang juga politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku di depan gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah massa aksi membawa poster saat berunjuk rasa terkait buron KPK yang juga politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku di depan gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri belum mendapatkan konfirmasi dari interpol Kamboja terkait keberadaan buron Harun Masiku di negara itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian masih terus melakukan pencarian dengan melakukan kordinasi bersama para interpol di dalam, maupun luar negeri untuk mencari tahu keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ramadhan menerangkan, jika benar informasi yang menyebutkan Harun Masiku diketahui berada di Kamboja, tentu saja interpol di Phonm Penh akan mengirimkan kabar tersebut ke Polri untuk dilakukan penangkapan secepatnya. Namun sampai saat ini, kata Ramadhan, belum laporan yang diterima interpol Polri dari interpol di Kamboja menyangkut informasi dan keberadaan politikus PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga

“Terkait adanya informasi keberadaan saudara HM (Harun Masiku) di Kamboja, apabila saudara HM melalui perlintasan resmi di negara mana pun, pasti akan terdeteksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

“Menjadi kewajiban bagi interpol di Kamboja untuk melakukan menahanan subjek (Harun Masiku) dan menginformasikan ke interpol Polri sebagai negara penerbit, atau peminta status red notice (buron internasional) terhadap Saudara HM,” begitu ujar Ramadhan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement