REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peristiwa penembakan meregang nyawa antara anggota Polri kembali terjadi. Mabes Polri, Rabu (26/7/2023) mengabarkan, Bripda IDF tewas ditembak oleh sesama rekannya sendiri.
Dua tersangka Bripda IMS dan Bripka IG saat ini, dikabarkan sudah dilakukan penahanan sementara untuk proses penyidikan. Dugaan sementara peristiwa tersebut disebabkan karena kelalaian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, peristiwa tewasnya Bripka IDF terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri di Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kejadiannya pada Ahad (23/7/2023) lalu, sekitar pukul 01.40 WIB.
“Telah terjadi tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Ramadhan, dalam siaran pers, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan melanjutkan, peristiwa tersebut saat ini dalam penanganan penyidik gabungan dari Propam Polri dan Reskrim. “Terhadap dua tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG sudah diamankan (ditahan) untuk dilakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut. Dan untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” sambung Ramadhan.
Mabes Polri, kata Ramadhan menegaskan, tak akan pandang bulu untuk mengusut tuntas setiap prilaku tak disiplin para anggotanya. Pun tak bakal menoleransi perbuatan tindak pidana yang dilakukan terhadap para anggotanya.
Karena itu, Ramadhan memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum internal, maupun pidana atas peristiwa penembakan yang menewaskan Bripda IDF tersebut. “Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Ramadhan.
Aksi penembakan yang berujung hilang nyawa antara anggota Polri bukan sekali ini terjadi. Tahun lalu, peristiwa nahas penembakan dilakukan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya Bharada Ricahrd Eliezer (RE) terhadap anggotanya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Kejadian itu terjadi di rumah dinas Polri di Kompleks Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Brigadir J tewas ditempat dengan lima tembakan. Kasus tersebut berujung pada hukuman pidana mati terhadap Sambo setelah Polri melakukan pemecatan.