REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap seorang pria berinisial RP (43) lantaran diduga sebagai dalang di balik kebakaran lahan di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur.
"Luas lahan yang terbakar seluas 1 hektare. RP sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (26/7/2023).
RP diduga menyebabkan kebakaran usai awalnya berniat membakar sampah dan tunggul kayu di sekitaran lahan tersebut, Selasa (25/7) kemarin. Berdasarkan keterangan saksi, awalnya saksi melihat lahan milik Sanusi Anwar dan Supardi terbakar sekitar pukul 13.30 WIB.
Kemudian hal tersebut dilaporkan ke pihak berwajib dan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan barang bukti, pelaku pembakaran mengarah kepada RP. Saat diinterogasi RP pun mengakui perbuatannya.
"RP telah ditangkap dan saat ini ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut," tutur Bery.
Kompol Bery menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan konfrontir pemilik lahan tidak terlibat. Hal itu diakui juga oleh tersangka RP.
Pihaknya mengimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena pembakar hutan dan lahan diancam pidana 15 tahun penjara dan denda 10 miliar. Itu sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 14 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP.