REPUBLIKA.CO.ID, KIEV -- Kantor Kejaksaan Ukraina membuka kasus pidana terhadap anggota parlemen yang diduga berlibur mewah di Maladewa. Melanggar peraturan masa perang yang melarang perjalanan pribadi keluar negeri.
Sejak Januari lalu pejabat pemerintah dilarang melakukan perjalanan pribadi keluar negeri. Sementara sebagian besar pria Ukraina berusia antara 18 sampai 60 tahun juga dilarang meninggalkan negara itu dengan undang-undang masa darurat yang diterapkan ketika Rusia melancarkan invasi skala penuh pada Februari 2022 lalu.
Penyilidikan menemukan anggota parlemen itu pergi ke Polandia selama tiga hari untuk perjalanan bisnis dan kemudian mengambil cuti sakit. Kantor kejaksaan agung Ukraina mengatakan selama cuti itu ia berada di Maladewa bersama keluarganya.
Pada Rabu (26/7/2023) Biro Penyelidikan Negara mengatakan anggota parlemen tersebut menginap di hotel di pulau pribadi Ithaafushi di Maladewa pada pertengahan Juli. Penyelidikan ini dilakukan bersama Badan Keamanan Ukraina.