REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 33,9 kilogram yang dikemas menjadi 33 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China tersimpan dalam dua koper. Kapolrestabes Surabaya Kombes PolPasma Royce menjelaskan, barang bukti tersebut didapat dari dua orang pengedar, masing-masing berinisial DN (24), warga Sidoarjo, Jawa Timur, dan HH (33), warga Bandung, Jawa Barat.
"Kedua pelaku kami ringkus di sebuah hotel wilayah Kota Palembang, Sumatera Selatan belum lama ini," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (26/7/2023).
Pasma mengungkapkan, penangkapan DN dan HH merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara sebelumnya, setelah bulan Mei 2023 menangkap seorang pengedar narkotika berinisial PN dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 28,3 kilogram. Para pelaku diduga komplotan pengedar narkotika sabu-sabu jaringan Sumatera-Jawa.
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang kami sita dari pelaku DN dan HH rencananya dari Palembang akan dibawa ke wilayah Jawa untuk diedarkan, khususnya di Kota Surabaya. Namun bisa kita gagalkan," ujar Pasma.
Dari pelaku DN dan HH, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6,6 juta, timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, dan tujuh kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup.
Pasma memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera-Jawa.