Rabu 26 Jul 2023 21:31 WIB

KUA Jaksel Tegas Tolak Pasangan Beda Agama yang Ingin Menikah

Pernikahan beda agama memungkinkan terjadinya konversi agama pada pasangan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, dalam program revitalisasi KUA yang tengah berlangsung, penghulu tidak lagi hanya menikahkan pasangan pengantin saja. Untuk menunjang hal itu, penghulu perlu ditingkatkan kapasitas kompetensinya.
Foto: istimewa
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, dalam program revitalisasi KUA yang tengah berlangsung, penghulu tidak lagi hanya menikahkan pasangan pengantin saja. Untuk menunjang hal itu, penghulu perlu ditingkatkan kapasitas kompetensinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan beda agama akan menimbulkan berbagai persoalan pada kehidupan berumah tangga. Hingga kebanyakan usia perkawinan pasangan yang menikah beda agama cenderung singkat atau berujung pada perceraian karena perbedaan prinsip dan keimanan.

Pada sisi lain, pernikahan beda agama juga memungkinkan terjadinya konversi agama mengikuti pasangannya demi menyelamatkan rumah tangganya agar tidak terjadi perceraian.

Baca Juga

Meski begitu, dampak pernikahan beda agama tersebut tidak ditemukan di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Jakarta Selatan lantaran kasus pernikahan beda agama yang nihil. Kepala KUA Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan Maman Taofik Rahman memastikan tidak ada kasus pernikahan beda agama di Kecamatan Jagakarsa.

Ia menjelaskan tidak ada regulasi dari Undang-Undang dan turunannya yang melegalkan terjadinya pernikahan beda agama. Menurutnya, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 memberi ketegasan perkawinan dipandang sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, menurut Maman, setiap calon pasangan suami istri harus dari agama yang sama.

"Oleh karenanya negara Republik Indonesia yang kita cintai tidak memfasilitasi warganya untuk nikah beda agama. Dengan demikian, KUA Kecamatan Jagakarsa tidak ada kasus pernikahan beda agama sekaligus dampak yang mengarah pada konversi agama atau perceraian," kata Maman kepada Republika.co.id, Rabu (26/07/2023).

Maman mengatakan KUA Jagakarsa memiliki sikap tegas untuk tetap mengacu dan taat pada regulasi Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 Pasal 2, ayat 1 sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Sementara itu, Kepala KUA Pasar Minggu Daud Damsyik juga memastikan tidak ada kasus pernikahan beda agama dan kasus dampak pernikahan beda agama, seperti perceraian dan konversi agama di Kecamatan Pasar Minggu.

Sebab, menurutnya, KUA Pasar Minggu bersikap tegas berpedoman pada Undang-Undang Perkawinan.

"Selama ini tidak pernah terjadi pernikahan beda agama. Jika ada yang mengajukan ke KUA. Sikap kami jelas, karena secara regulasi dan syar'i menolak dan melarang pernikahan beda agama atas dasar apapun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement