REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Palestina menyerahkan pengajuan tertulis ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mendapatkan pendapat hukum tentang sifat pendudukan Israel di Tepi Barat, Yerusalem, dan Jalur Gaza. Penyerahan tersebut dilakukan dalam pertemuan di Den Haag antara Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Riyad Al-Maliki dan Panitera ICJ Philippe Gautier.
Al-Maliki menegaskan, pengajuan tersebut merupakan implementasi dari resolusi Majelis Umum PBB dan keputusan ICJ. Langkah itu adalah bagian dari tindakan diplomatik dan hukum yang dipimpin oleh Otoritas Palestina untuk menjaga hak-hak warga Palestina dan melindungi mereka dari kejahatan yang dilakukan oleh Israel, kekuatan pendudukan ilegal.
Pengajuan tersebut bertujuan meminta pertanggungjawaban penjahat perang Israel dan mengangkat kekebalan mereka dari penuntutan. Al-Maliki mengatakan, pengajuan tersebut menyajikan bukti dan fakta yang tak terbantahkan dari kebijakan dan praktik ilegal Israel, serta menggambarkan kejahatan dan penderitaan yang menimpa rakyat Palestina selama beberapa dekade sejak peristiwa Nakba 1948.
"Fakta-fakta ini mengarah pada kesimpulan langsung bahwa pendudukan kolonial Israel dan aneksasinya atas tanah Palestina, diskriminasi rasial dan apartheid terhadap rakyat Palestina dan penolakan sistematis terhadap hak-hak rakyat kami yang tidak dapat dicabut adalah ilegal," kata Al-Maliki, dilaporkan Middle East Monitor, Selasa (25/7/2023).
Al-Maliki mengatakan, fakta-fakta itu juga akan mengarah pada kesimpulan penolakan Israel terhadap hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Al-Maliki menegaskan, pendudukan Israel harus segera diakhiri tanpa syarat.
"Ini secara alami menciptakan konsekuensi dan kewajiban hukum, pertama bagi Israel, dan bagi negara dan organisasi komunitas internasional untuk menentang tindakan ilegal ini," ujar Al-Maliki.
Sebelumnya Mahkamah Internasional akan meluncurkan platform online yang akan memungkinkan individu untuk mengajukan pernyataan sehubungan dengan penyelidikan pengadilan terhadap Israel. Kepala Administrasi Publik untuk Organisasi Hak Asasi Manusia PBB di Kementerian Luar Negeri Palestina Omar Awadallah mengatakan, platform online itu akan memungkinkan warga Palestina mengajukan pengaduan yang didukung oleh foto dan video yang menunjukkan pelanggaran Israel. Bahan-bahan ini akan ditunjukkan ke pengadilan.
ICJ menawarkan prosedur penasehat tentang Konsekuensi Hukum dari Kebijakan dan Praktek Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Langkah ini menyusul permintaan pendapat penasehat yang diajukan oleh Majelis Umum PBB.