Rabu 26 Jul 2023 22:14 WIB

Sultan Tegaskan Larang Buang Sampah ke Sungai

Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan larangan membuang sampah ke sungai.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan larangan membuang sampah ke sungai.
Foto: Silvy Dian Setiawan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan larangan membuang sampah ke sungai.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ditutupnya TPA Piyungan mengakibatkan sejumlah timbunan sampah di beberapa lokasi di DIY. Hal ini menjadikan masyarakat membuang sampah di sembarang tempat, termasuk ke sungai.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun menyayangkan hal tersebut dan menegaskan agar masyarakat tidak membuang sampah ke sungai. Pasalnya, masih banyak warga yang membuang sampahnya ke sungai imbas penutupan TPA Piyungan ini.

Baca Juga

"Sebetulnya tidak boleh (buang sampah ke sungai)," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (26/7/2023).

Sultan menuturkan pentingnya kabupaten/kota untuk melakukan pemilahan sampah di hulu. Pemilahan sampah ini setidaknya dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sampah. Termasuk mengelola sampahnya secara mandiri guna mengurangi beban TPA Piyungan juga harus dilakukan.

"Kabupaten sudah dari dulu kita minta untuk mengurangi beban yang ada di Piyungan. Tapi ya paling enak terus diangkut, bawa ke Piyungan. Gak pernah tumbuh (kesadarannya). Nah sekarang begitu kita hentikan (tutup TPA Piyungan), grobyakan (gaduh)," ucap Sultan.

"Paling enak ya waton ngumpulke (asal mengumpulkan), terus dibuang. Sekarang mereka akhirnya harus memilah dan sebagainya. Kenapa enggak dari kemarin-kemarin? Kalau enggak dipaksa, enggak mau juga. Biarin saja, biar pengalaman," tegas Sultan.

Lahan untuk penampungan sampah sementara juga disediakan di Cangkringan, Kabupaten Sleman, selama ditutupnya TPA Piyungan. Penutupan TPA Piyungan ini dilakukan sejak 23 Juli hingga 5 September.

Meski begitu, ditegaskan bahwa lahan di Cangkringan bukan sebagai tempat pembuangan sampah, namun hanya untuk penitipan sampah. Hal ini disampaikan Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengingat warga menolak dijadikannya Cangkringan sebagai tempat untuk menampung sampah.

"(Cangkringan) Sifatnya adalah penitipan, bukan pembuangan," kata Tri.

Jika nantinya TPA Piyungan sudah bisa menampung sampah kembali, maka sampah yang ada di Cangkringan akan dibawa ke TPA Piyungan. "Kalau Piyungan sudah siap nanti, sampah itu dibersihkan dan diangkut lagi (dari Cangkringan) ke Piyungan," ucap Tri.

Selain itu, juga dikatakan bahwa TPA Piyungan tetap akan dibuka. Meski tidak seluruh zona akan digunakan untuk menampung sampah.

Kawasan yang dibuka di TPA Piyungan hanya zona transisi 1 pada 28 Juli 2023. Namun, volume sampah yang bisa masuk ke zona ini dibatasi yakni maksimal hanya bisa menampung 200 ton per hari.

"Betul (zona transisi 1 TPA Piyungan dibuka), darurat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement