REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Kota Depok, Jawa Barat, Rizky Noviyandi Achmad divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023). Salah satu korban yang juga istri Rizky, Nila Islamiati (31 tahun) mengaku menerima putusan dari majalies hakim.
"Saya mah ikutin apa kata hakim-jaksa saja. Saya nggak menuntut dihukum mati, saya terima apa kata jaksa sudah putusannya gitu, menerima begitu," kata Nila Islamiati saat ditemui di rumah kerabatnya di Sukmajaya, Depok, Rabu (26/7/2023).
Saat ditanya tentang pesan yang ingin disampaikan kepada Rizky, ia mengaku belum bisa berkata banyak soal kasus ini. Hingga kini dirinya masih menjalani terapi untuk menghilangkan trauma dari mengingat-ngingat kejadian tragis tersebut.
"Susah, masih trauma," katanya.
Dia mengatakan ingin berfokus menjalani hidup bersama satu anaknya yang tidak menjadi korban. Dia bahkan ingin kembali beraktivitas seperti membuka usaha, tapi hingga kini belum terwujud karena kondisinya belum pulih secara penuh.
"Pengin kerja lagi tapi belum bisa tangannya belum normal. Ada keinginan usaha juga, kuliner," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan luka fatal yang diterima Nila. Rizky disebut telah membacok leher Nila sebanyak satu kali, kepala sebanyak tiga kali, wajah disayat satu kali dan punggung dibacok sebanyak dua kali.
Hasil visum bahkan menjelaskan berbagai luka bacokan yang diderita Nila pada Selasa (1/11/2022). Berbagai robekan dari kepala hingga punggung diderita korban karena bacokan yang dilakukan Rizky.
"Luka robek di atas mulut sebelah kiri sampai pipi kiri sampai ke telinga kiri, luka robek di leher atas, luka robek di tangan kiri, luka robek di pergelangan tangan dan ada luka robek pada seluruh atas kepala sampai ke bawah. Luka robek di punggung bahu sebelah kiri, luka robek di telunjuk tangan kiri, luka robek di jari manis tangan kiri, luka robek di jari kelingking tangan kiri dan luka robek di punggung kiri diakibatkan benda tajam. Karena cedera tersebut korban mendapat cacat berat," jelas JPU Kejari Depok, Alfa Dera saat sidang pembacaan tuntutan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).