REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo membuka layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) pada destinasi wisata super prioritas Candi Borobudur.
"Layanan ini baru satu-satunya dari lima destinasi wisata super prioritas di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo di Magelang, Rabu (26/7/2023).
Dia menyampaikan hal tersebut usai sosialisasi dan soft launching layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan WNA pada destinasi wisata super prioritas Candi Borobudur. Ari mengatakan kawasan wisata Candi Borobudur berada di Kabupaten Magelang yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo.
Candi Borobudur merupakan warisan budaya dunia sehingga banyak wisatawan asing yang tertarik untuk berkunjung. "Layanan ini mendukung program pemerintah dengan membuat inovasi yang memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian khususnya kepada WNA dari negara subjek VOA dan EVOA," katanya.
Ia menyebutkan selama uji coba layanan ini sejak awal Juli 2023, ada 20an turis asing yang melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Candi Borobudur. "Saat ini mungkin belum terlalu banyak yang memanfaatkan, mudah-mudahan kalau sudah dipublis bisa lebih optimal," katanya.
General Manager Unit Borobudur PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko (TWC) Jamaludin Mawardi menyampaikan kolaborasi antara TWC dengan kantor Imigrasi ini suatu hal yang positif. "Destinasi pariwisata super prioritas Borobudur ini traffic kunjungan wisatawan banyak, Kantor Imigrasi hadir di Borobudur untuk memberikan layanan jemput bola, saya kira bagi wisatawan ini sesuatu yang positif, mereka tidak repot-repot lagi misalnya visa izin tinggal kunjungannya sudah hampir habis bisa diperpanjang sekaligus berwisata ke Borobudur," katanya.