REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan setelah terbit akan dibatalkan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Paspor Biasa.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mendata tidak sedikit jumlah paspor yang dibatalkan karena belum diambil oleh pemiliknya dalam kurun waktu tersebut dengan berbagai alasan. Akibatnya, pemilik paspor yang dibatalkan harus mengajukan ulang permohonan setelah mendapatkan Surat Pembatalan jika ingin memperoleh kembali paspor Indonesia.
"Kami banyak temukan kasus paspor yang dibatalkan karena tidak diambil oleh pemiliknya lebih dari satu bulan. Kasus-kasus seperti ini harus mengambil Surat Pembatalan lebih dulu sebelum bisa mengajukan paspor kembali," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (26/7/2023).
Achmad menjelaskan pemohon paspor sebenarnya tidak harus datang langsung untuk mengambil paspornya yang sudah selesai. Ada beberapa cara agar paspor selamat dan aman sampai di tangan pemohon tanpa harus diambil langsung.
Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Dikuasakan pengambilannya oleh kerabat dalam satu kartu keluarga (KK)
Pengambilan paspor bisa dikuasakan kepada kerabat dalam satu kartu keluarga dengan membawa bukti pembayaran, copy KK serta kartu identitas kerabat tersebut.
2. Dikuasakan pengambilannya oleh orang lain dengan surat kuasa
Jika tidak ada kerabat yang bisa bantu mengambilkan, paspor bisa juga diwakili pengambilannya oleh orang lain dengan membawa:
– Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu
– Bukti pembayaran
– Identitas asli yang diberi kuasa
3. Dikirim melalui layanan pengantaran oleh PT Pos Indonesia yang tersedia di Kantor Imigrasi
Sebagian besar kantor imigrasi sudah bekerja sama dengan layanan pos untuk pengiriman paspor yang telah selesai. Masyarakat yang berminat bisa mendatangi langsung gerai Pos yang tersedia di kantor imigrasi dengan membawa bukti pembayaran dan materai Rp 10 ribu, setelah selesai melakukan pengambilan foto biometrik dan wawancara paspor.
"Layanan pengiriman paspor melalui Pos belum tersedia di setiap kantor imigrasi," ujar Achmad. Dia menerangkan, ketersediaan layanan ini bisa dikonfirmasi kepada petugas di kantor imigrasi setelah proses wawancara paspor dan pengambilan rekam biometrik dilakukan.
Pemilik paspor akan dikenakan biaya sekitar Rp 35 ribu oleh PT Pos untuk biaya layanan tersebut. "Selanjutnya tinggal duduk manis di rumah menunggu paspor dikirimkan oleh petugas pos," ucap Achmad.