Kamis 27 Jul 2023 12:50 WIB

Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK, Apa Itu Basarnas ? Apa Tugas dan Fungsinya ?

Basarnas di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Dalam melaksanakan tugasnya<a href= Basarnas memiliki kewenangan mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari TNI dan Polri. Foto : ap/basarnas" />
Dalam melaksanakan tugasnya Basarnas memiliki kewenangan mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari TNI dan Polri. Foto : ap/basarnas

Kampus—Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa itu Basarnas dan apa tugas serta fungsinya ?

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 83 Tahun 2016, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Basarnas dipimpin oleh Kepala.

Baca juga :

Tujuh PTN yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri Sampai Akhir Juli | kampus (republika.co.id)

Apa itu G20 ? Apa Agenda KTT G20 di Bali ? | kampus (republika.co.id)

Embrio pembentukan Basarkan sudah dimulai dari tahun 1955 dengan penetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR. Panitia teknis ini mempunyai tugas pokok untuk membentuk Badan Gabungan SAR, menentukan pusat-pusat regional serta anggaran pembiayaan dan materil.

Tahun 1972 melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia (BASARI). Pusarnas merupakan unit Basari yang bertanggung jawab sebagai pelaksana operasional kegiatan SAR di Indonesia. Untuk lebih mengefektifkan kegiatan SAR, maka pada tahun 1978 Menteri Perhubungan selaku kuasa Ketua Basari mengeluarkan Keputusan Nomor 5/K.104/Pb-78 tentang penunjukkan Kepala Pusarnas sebagai Ketua Basari pada kegiatan operasi SAR di lapangan. Sedangkan untuk penanganan SAR di daerah dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan IM 4/KP/Phb-78 untuk membentuk Satuan Tugas SAR di KKR (Kantor Koordinasi Rescue).

Untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979, Pusarnas yang semula berada dibawah Basari, dimasukkan kedalam struktur organisasi Departemen Perhubungan dan namanya diubah menjadi Badan SAR Nasional (Basarnas).

Berdasarkan kajian dan analisa kelembagaan, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas yang lebih besar, pada Tahun 2007 dilakukan perubahan Kelembagaan dan Organisasi Basarnas menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yang diatur secara resmi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional. Sebagai LPND, Basarnasberada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pada Perkembangannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2009, sebutan LPND berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), sehingga Basarnas pun berubah menjadi Basarnas (LPNK).

Sebagai LPNK, Basarnas secara bertahap melepaskan diri dari struktur Kementerian Perhubungan. Namun hingga Tahun 2009, pembinaan administratif dan teknis pelaporan masih melalui Kementerian Perhubungan. Selanjutnya per Tahun 2007 Basarnas (LPNK) langsung bertanggung jawab ke Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg).

Tugas Pokok Basarnas

• Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

• Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

• Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

• Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.

• Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

• Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

• Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

• Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Dalam melaksanakan tugasnya Basarnas memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Basarnas

• Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.

• Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.

• Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

• Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

• Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.

• Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan.

• Pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

• Pemantauan, analisis,evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan.

• Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan.

• Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

• Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

• Pengawasan intern atas pelaksanan tugas di bidangnya.

• Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Kepala Basarnas adalah jabatan struktural eselon Ia atau jabatan pimpinan tinggi utama. Kepala Basarnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri perhubungan.

Baca juga :

Jago Bahasa Inggris ? Yuk Ikut Kompetisi Pidato Bahasa Inggris 2023 | kampus (republika.co.id)

Catat ya, Ini 11 Negara Anggota ASEAN dan Ibu Kotanya | kampus (republika.co.id)

Apa Beda PNS dan PPPK ? Ini Lima Perbedaannya

Apa Itu Leptospirosis ? Bagaimana Cara Mencegahnya ?

Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?

Apa Itu BPIP ? Apa Tugasnya ?

kuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/229430/kepala-basarnas-jadi-tersangka-kpk-apa-itu-basarnas-apa-tugas-dan-fungsinya-
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement