REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan meringkus empat orang yang diduga terlibat. Dokumen tersebut diduga akan digunakan untuk persyaratan bekerja ke luar negeri.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, keempat pelaku yang diamankan berinisial TM (35 tahun), SA (33 tahun), LS (41 tahun) dan KH (40 tahun). Seluruh tersangka merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. "Para pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang tak lama usai melancarkan aksinya, Senin, 24 Juli 2023," katanya saat dikonfirmasi di Malang.
Penangkapan ini bermula saat SA berupaya mengelabui petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Dokumen tersebut sedianya akan digunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah.
Saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbarui dokumen tersebut. Namun polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangannya. Hal ini karena dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.
Selanjutnya, polisi memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut. Setelah itu, tim berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas. Sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut diamankan. Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas.
Berikutnya, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku karena dicurigai terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini karena mereka dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri.
Akibat kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat. Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.