Kamis 27 Jul 2023 13:35 WIB

AS akan Berbagi Bukti Kejahatan Perang Rusia dengan ICC

Rusia bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Joe Biden telah memerintahkan perwakilan pemerintahannya untuk mulai membagikan bukti-bukti dugaan kejahatan perang Rusia di Ukraina kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, seorang pejabat AS mengatakan pada Rabu (26/7/2023).

Pentagon telah menentang langkah tersebut dan secara pribadi berpendapat bahwa setiap kerja sama dengan pengadilan dapat membuka jalan bagi penuntutan yang dipolitisasi terhadap pasukan Amerika yang dikerahkan di luar negeri.

Baca Juga

ICC, pengadilan kejahatan perang permanen, pada bulan Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan deportasi anak-anak dari Ukraina, yang merupakan bagian dari kejahatan perang.

Berita ini pertama kali dilaporkan oleh New York Times, yang mengatakan bahwa pemerintahan Biden telah mulai memberi tahu para anggota parlemen pada hari Selasa. Walaupun Gedung Putih menolak untuk membahas secara spesifik mengenai kerja sama apa pun dengan ICC.

"Sejak awal serangan Rusia ke Ukraina, presiden sudah jelas, harus ada pertanggungjawaban bagi para pelaku dan pendukung kejahatan perang dan kekejaman di Ukraina," ujar juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

"Secara khusus mengenai ICC, kami tidak akan membahas secara spesifik mengenai kerja sama apa pun, yang konsisten dengan praktik pengadilan yang memperlakukan permintaan kerja sama secara rahasia," tambah juru bicara tersebut.

Juru bicara tersebut mengatakan bahwa Amerika Serikat sebelumnya telah mengirimkan tim penyelidik dan jaksa internasional untuk membantu Kantor Kejaksaan Agung Ukraina dalam mempersiapkan pengungkapan kasus-kasus kejahatan perang.

Pihak berwenang Ukraina dan Barat mengatakan ada bukti pembunuhan dan eksekusi, penembakan infrastruktur sipil, deportasi paksa, penculikan anak, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penahanan ilegal.

Anggota parlemen dari Partai Republik dan Demokrat menuduh Pentagon secara efektif melemahkan penuntutan kejahatan perang terhadap Rusia, dengan menghalangi pembagian intelijen militer AS dengan ICC.

Rusia bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya. Dan Rusia menyangkal telah melakukan kekejaman selama konflik dengan Ukraina. Sementara itu, Amerika Serikat juga bukan anggota ICC.

Rusia telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk jaksa penuntut ICC yang pada bulan Maret lalu menyiapkan surat perintah untuk Putin atas tuduhan kejahatan perang.

Penuntutan kejahatan perang yang sukses membutuhkan standar pembuktian yang tinggi, dalam situasi di mana akses terhadap tersangka dan tempat kejadian perkara seringkali dibatasi dan terdapat tumpang tindih yurisdiksi antara pengadilan nasional dan internasional.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement