Kamis 27 Jul 2023 14:16 WIB

Viral Video Mesra 'Berbau' Lesbian, Anggota Satpol PP Langsung Dipecat

Anggota Satpol PP Dharmasraya Sumbar dipecat karena viral video berbau lesbian/LGBT.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pendukung komunitas LGBT. Anggota Satpol PP Dharmasraya Sumbar dipecat karena viral video berbau lesbian/LGBT.
Foto: Reuters
Ilustrasi pendukung komunitas LGBT. Anggota Satpol PP Dharmasraya Sumbar dipecat karena viral video berbau lesbian/LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA -- Seorang personel Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar), dipecat oleh institusinya karena diduga terlibat perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Personel itu merupakan Satpol PP perempuan berinisial RYP.  

Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya Syafrudin mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan beredarnya video kemesraan anggotanya dengan sesama perempuan. 

Baca Juga

Dari video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat RYP bermesraan saat mengenakan seragam Satpol PP. "Betul dipecat. Kami melakukan pemecatan berawal dari video viral yang bersangkutan. Indikasi ke sana (LGBT) berdasarkan video itu," kata Syafrudin, Kamis (27/7/2023). 

Menurut Syafrudin, berdasarkan video itu semua pihak bisa menilai indikasi penyimpangan seksual yang dilakukan anggotanya. "Kita bisa menilai dari video itu. Tidak seperti biasanya. Kalau hubungan wajar kan berlawanan jenis, ini sesama jenis. (Dia) melakukan hal yang tidak pantas," ujar Syafrudin. 

RYP diketahui berstatus tenaga honorer di Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya sejak 2021. Syafrudin mengungkapkan, langkah pemecatan ini dilakukan bentuk ketegasan menolak penyimpangan seksual. 

"Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya Satpol PP Dharmasraya tidak menoleransi adanya anggota yang memiliki perilaku penyimpangan. Karena, Satpol PP penegak perda, harusnya disiplin dan segalanya," kata Syafrudin menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement