REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Pemegang paspor RI perlu memperhatikan paspornya agar tidak tersandung masalah keimigrasian saat berada di negara lain atau saat keluar masuk wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Bali,Tedy Riyandi, sempat mengungkapkan sejumlah catatan agar paspor tidak tersandung masalah. Permasalahan yang harus dihindari itu adalah paspor basah karena terkena air, sehingga berdampak data di paspor tidak bisa dibaca sistem imigrasi.
Meski pun ada data biometeriknya, namun apabila tidak bisa terbaca oleh sistem karena paspor rusak, maka orang tersebut ditolak keluar atau masuk Indonesia.
Pengalaman ini pula dialami seorang warga negara Inggris yang terpaksa gigit jari tak bisa liburan di Bali karena paspornya terkena bercak air di foto paspor.
Ia pun membatalkan penerbangannya ke Bali saat transit di Sydney, Australia, karena petugas setempat menolak wanita itu terbang ke Pulau Dewata.
Selain foto paspor yang rusak atau tak dapat dikenali, nomor paspor dan kode-kode tertentu yang tertera di halaman biodata juga penting untuk dijaga agar tidak rusak, misalnya karena terkena air, ada bekas air, hingga robek.
Kode-kode dengan huruf dan angka di lembar biodata tersebut menyimpan data yang harus dapat dibaca oleh sistem Imigrasi atau Machine Readable Zone (MRZ).
Selain itu, tindakan mencoret-coret atau menstempel sembarangan bukan oleh petugas imigrasi di paspor juga dilarang karena berpotensi merusak biodata dan foto pemilik paspor.
Selanjutnya, menstaples paspor karena berpotensi dapat merusak fitur pengamanan atau kode tertentu yang dimuat di dalam buku parpor itu.
Tidak hanya itu, paspor tidak boleh ditekuk karena dapat membuat paspor rusak dan terkhusus untuk paspor elektronik, dapat merusak chip.
Apabila beberapa bagian paspor hilang sampai nomor paspor robek, imigrasi sudah pasti akan menolak masuk ke wilayah RI. Begitu pula aturan imigrasi di negara lain, juga menerapkan aturan ketat terkait paspor.
Petugas Imigrasi mempertimbangkan dapat memberikan diskresi untuk memberikan izin masuk sepanjang paspor sudah diperiksa dan data-data atau identitasmasih bisa dibaca oleh sistem.